Ketua DPRD Seluma Ajukan Praperadilan

Jumat 14-09-2018,12:13 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tidak terima statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek kegiatan peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru di Kabupaten Seluma tahun 2013, Ketua DPRD Seluma Dr Husni Thamrin SH MH resmi melayangkan gugatan Praperadilan (Prapid) status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Tais Kabupaten Seluma, Kamis pagi (13/9).

Diungkapkan, Husni Tamrin SH selaku Penasihat Hukum (PH) yang bersangkutan (tersangka, red) seperti yang pernah diungkapkan sebelumnya, setelah berkas draf permohonan praperadilan ini rampung, segera disampaikan ke PN Tais Kabupaten Seluma untuk disidangkan.

\"Ya, sudah kita sampai pagi tadi (Kamis pagi, red) ke PN Tais,\" ungkapnya Husni Thamrin selaku PH tersangka saat dihubungi Bengkulu Ekspress melalui telepon seluler, Kamis (13/9).

Dikatakannya, pihaknya melayangkan gugatan praperadilan ini lantaran tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu tersebut tidak sah dan ada beberapa point yang menjadi ganjalan. Namun ia enggan mengungkapkan alasan pihaknya mengatakan tidak sahnya penyidik Polda menetapkan kliennya sebagai tersangka.

\"Kalau alasannya itu sudah masuk ke sub materi. Kita tidak berbicara masalah materi, karena semua alasan kita mengajukan praperadilan ini sudah dituang semua ke dalam draf materi praperadilan kita nanti. Kita lihat saja dipersidang nantinya,\" kata dia.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH mengatakan, tidak ada masalah jika tersangka mau mengajukan langkah hukum lainnya terkait statusnya tersebut karena itu hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan itu.

\"Ya silakan saja kalau mau ngajukan praperadilan (prapid), yang jelas kita menetapkan jadi tersangka sesuai dua alat bukti yang sudah tercukupi,\" tutupnya kepada Bengkulu Ekspress. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait