Sambut Gembira Putusan MA

Jumat 14-09-2018,09:53 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Kemenhub Siapkan Aturan Baru

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menengahi konflik yang belakangan ini marak terjadi antara angkutan online dan angkutan konvensional di berbagai daerah termasuk Bengkulu. MA mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 atau Permenhub 108. Dampak dari putusan ini, bisnis transportasi online jadi lebih mudah karena tidak perlu badan hukum, uji kir, hingga kendaraan berstiker.

\"Kami cukup lega atas dicabutnya aturan tersebut, dan kami harap tidak ada intimidasi dari pihak manapun di Bengkulu termasuk dari para sopir angkutan kota (angkot),\" kata Driver Grab Bengkulu, Satria, Kamis (13/9).

Pihaknya menganggap, angkutan online atau Grab merupakan kendaraan sewa khusus berbasis aplikasi online yang telah mengikuti perkembangan teknologi informasi. Bahkan moda transportasi ini juga menawarkan pelayanan yang lebih baik dan didukung dengan jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.

\"Pangsa pasar kami berbeda dengan angkot, kalau angkot mencari penumpang yang menunggu di terminal atau pinggir jalan, kalau kami menggunakan aplikasi, jadi hal tersebutlah yang membuat MA mencabut Permenhub No 108 tahun 2017 dan mengakui angkutan online sebagai angkutan sewa khusus,\" ujar Satria.

Selain itu, fakta juga menunjukkan bahwa kehadiran angkutan sewa khusus atau Grab telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif. Selama ini banyak angkutan sering merebut penumpang dan area dibatasi oleh trayek. Angkutan online mengubah semua persaingan tidak sehat tersebut menjadi persaingan yang lebih baik yaitu melalui sebuah aplikasi.

\"Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi, masyarakat dapat bermitra menjadi driver angkutan online dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan danmengedepankan asas kekeluargaan, sehingga tidak saling sikut sana sini antar sesama jasa angkutan lainnya,\" tegas Satria.

Sementara itu, Perwakilan Grab Bengkulu, Yayan mengaku, mendukung dengan dicabutnya Permenhub tersebut, akan tetapi pihanya juga membutuhkan peraturan yang mengatur industri ride sharing demi menyediakan legalitas yang dibutuhkan sebagai dasar hukum beroperasinya para mitra pengemudi GrabCar. Dengan adanya peraturan yang mengatur industri ride sharing maka diharapkan dapat menjamin keamanan dan keselamatan para penumpang.

\"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan mengenai langkah-langkah yang akan diambil demi menjamin kelancaran operasi kami dan menjaga situasi tetap kondusif di lapangan,\" tukas Yayan.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA mencabut aturan transportasi online dengan memerintahkan agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. MA menyatakan Permenhub tersebut bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan pengganti pasca dibatalkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap keputusan MA. ”Tentang bagaimana tindak lanjutnya, sedang kami pelajari,” kata Budi di Jakarta kemarin (13/9).

Budi menjanjikan dalam waktu seminggu ini, Kemenhub sudah bisa mengeluarkan rekomendasi paska pencabutan PM 108. Pada prinsipnya, kata Budi, pihaknya ingin agar stakeholder transportasi baik yang berbasis online dan yang non online punya kesempatan yang sama.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku sudah ancang-ancang sebelumnya jika peraturan ini dicabut, ia menuturan bahwa draf pengganti PM 108 sedang disiapkan. Dalam draf terbaru, aturan terhadap angkutan jalan non trayek yang sebelumnya diatur dalam PM 108 nantinya akan dipecah jadi 2. ”Satu khusus untuk yang berbasis online, satunya untuk yang non online,” katanya.

PM 108 bukan aturan Kemenhub pertama soal angkutan online yang dicabut MA. Sebelumnya Permenhub nomor 32 tahun 2016 dan revisinya tahun 2017 juga dicabut oleh MA. Mengingat akan hal ini, Budi berjanji peraturan selanjutnya akan dibuat dengan lebih hati-hati. “Ada beberapa asosiasi dan stakeholder, akan kami ajak untuk bikin peraturan ini sama-sama,” jelasnya.  (999)

Tags :
Kategori :

Terkait