Jika LADK Tidak Diserahkan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Persiapan penyusunan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) terus dimatangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Melalui Bimbingan Teknis ( Bimtek) yang digelar Senin (10/9), KPU menegaskan kepada pengurus seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 bahwa akan ada ancaman sanksi jika tidak menyerahkan LADK tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni tanggal 22 September mendatang.
\"Kalau ada pelanggaran bisa mengakibatkan hal yang fatal, parpol bisa kena diskualifikasi dari keikutsertaan Pemilu 2019, maka wajib serahkan tanggal 22 September,\" tegas Ketua KPU Kota, Zaini SAg.
Sanksi ini bukan untuk Parpol yang tidak menyerahkan saja, tetapi juga Parpol yang terlambat menyerahkan karena terindikasi ketidakpatuhan terhadap mekanisme tahapan.
Undang-Undang Pasal 338 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa pengurus parpol di suatu daerah/provinsi, terlambat menyerahkan LADK tanggal 22 September, maka diberikan sanksi pembatalan kepesertaan Pemilu 2019.
Oleh sebab itu, lanjut Zaini, pihaknya memberikan kejelasan melalui Bimtek mengenai penyusunan dana kampanye, agar parpol tidak keliru dalam menyusun laporan tersebut, apalagi laporan ini harus menggunakan aplikasi khusus yang sudah disiapkan. Aplikasi ini sendiri dibuat untuk memudahkan peserta pemilu melaporkan dana kampanye.
Laporan itu nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan maupun dari sumbangan perusahaan swasta atau kelompok masyarakat.
\"Masing-masing operator parpol harus paham terhadap pengunaan sistem. Aplikasi ini sudah ada format khusus yang harus diisi terdiri item daftar calon, kemudian rincian sumbangan dana kampanye baik bacaleg sendiri atau pihak lain,\" terangnya.
Zaini juga mengungkapkan, ada tiga jenis laporan dana kampanye, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), sumbangan dana kampanye, serta laporan akhir dana kampanye. Ketiga laporan tersebut telah diatur besaran hingga batas waktu penyampainnya. (805)