Anggota KPU dan PPK Segera Ditambah

Senin 10-09-2018,10:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menerima Surat Edaran (SE) dari KPU RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penambahan anggota KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2019. Dalam waktu dekat KPU kota pun akan melakukan pelantikan.

\"Suratnya sudah ada, tapi kita masih menunggu petunjuk teknis dulu tentang perekrutan itu, apakah dilakukan tes lagi atau tidak,\" ujar Komisioner KPU Kota, Martawansyah, kemarin (9/9).

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota dan PPK dari 5 menjadi 3 orang.  Namun, MK memutuskan bahwa anggota atau komisioner KPU kabupaten/kota dan PPK dikembalikan menjadi 5 orang.

\"Untuk PPK akan ditambah 2 orang lagi karena kita ada 9 kecamatan berarti totalnya ada 18 orang yang kembali direkrut,\" ungkapnya.

Menurut Martawansyah, informasi saat ini kemungkinan penambahan ada 2 cara, yakni merekrut kembali orang-orang yang pernah ikut seleksi namun dinyatakan tidak lolos atau memilih peringkat ke empat dan kelima jika masih memenuhi syarat.  Atau bisa jadi dilakukan perekruitan ulang.

\"Yang jelas saat ini sedang proses penambahan di kabupaten, mungkin setelah itu baru kota,\" terangnya. Sedangkan untuk penambahan komisioner KPU, pihaknya juga masih menunggu petunjuk. Informasinya akan segera dilakukan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Setelah itu barulah kelima komisioner KPU ini yang akan melakukan perekrutan PPK. Menurutnya, jumlah 5 orang komisioner sudah cukup ideal, karena selain mempengaruhi rapat pleno, kerja dalam persiapan pemilu juga cukup berat.\"Yang jelas kita hanya menunggu, sekarang prosesnya sedang berlangsung yang dilakukan KPU Provinsi ke KPU RI,\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait