Tenaga Honorer Keluhkan Pembatasan Usia

Sabtu 08-09-2018,13:19 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

JAKARTA, Bengkulu Ekspress-Pemerintah dinilai setengah hati dalam memberikan kesempatan bagi tenaga honorer kategori dua (K2) untuk berkesempatan menjadi CPNS. Dari total jumlah tenaga honorer K2 sebanyak 438.590 orang, hanya 13.347 orang yang bisa mendaftar. Ketentuan usia maksimal 35 tahun menjadi ganjalan utama.

Seperti diketahui tahun ini pemerintah membuat lowongan CPNS sebanyak 238.015 kursi. Dari jumlah itu 51.271 kursi untuk instansi pusat dan 186.744 kursi untuk instansi daerah. Pemerintah membuka pendaftaran untuk pelamar umum dan khusus. Nah salah satu kelompok pelamar khusus itu adalah bagi tenaga honorer K2 berprofesi guru dan tenaga kesehatan.

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menyampaikan keberatan atas kebijakan yang diambil pemerintah. Dia mengatakan tenaga honorer masuk dalam jalur pendaftaran khusus. Sehingga sudah sewajarnya ada ketentuan-ketentuan khusus pula. ’’Misalnya tidak diberlakukan pembatasan usia maksimal 35 tahun,’’ katanya kemarin (7/9).

Dia menegaskan keputusan pemerintah itu seperti memberangus kesempatan para honorer untuk berkompetisi menjadi CPNS. Titi sendiri saat ini bekerja sebagai tenaga honorer K2 profesi guru SD di Banjarnegara. Dia bekerja sejak Juli 2004 lalu. Saat ini, Titi berusia 43 tahun. Sesuai dengan ketentuan pemerintah, dia tidak bisa mendaftar CPNS 2018. ’’Padahal saya sudah bekerja sebagai guru honorer selama 14 tahun,’’ katanya.

Menurut dia, para honorer tidak menuntut untuk diangkat langsung untuk menjadi CPNS baru. Mereka siap mengikuti seleksi sebagaimana pelamar pada umumnya. Dia merasa pemerintah tidak adil sebab membedakan tenaga honorer berdasarkan usia.

Dia menyebut pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh honorer karana terbentur dana. Tetapi padanya kenyataannya pemerintah membuka lowongan untuk 238 ribu lebih CPNS baru. Itu artinya bagi Titi pemerintah sejatinya memiliki anggaran. \'’Misalkan 50 persen dari kuota CPNS baru itu dialokasikan untuk honorer, sudah lebih baik,’’ jelasnya. Dia mengatakan keberadaan tenaga honorer K2 merupakan hasil kebijakan pemerintah. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menuntaskan persoalan pengangkatan honorer.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan membenarkan bahwa tidak semua tenaga honorer yang bisa mendaftar CPNS tahun ini. ’’Honorer K2 yang eligible (bisa, Red) ikut mendaftar penerimaan CPNS hanya 13.347 orang,’’ katanya.

Mereka bisa mendaftar diantaranya karena usia masih kurang 35 tahun per 1 Agustus 2018. Kemudian jalur khusus untuk honorer hanya dibuka bagi guru dan tenaga kesehatan. Ridwan menegaskan saat ini ketentuan dalam undang-undang, batas usia mendaftar CPNS adalah 35 tahun. Sehingga pemerintah tidak bisa melanggarnya.

Penjelasan pembatasan usia pendaftaran CPNS itu juga disampaikan Deputi Sumber Daya Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Dia mengatakan secara keseluruhan ada enam jalur khusus pendaftaran CPNS. Salah satunya adalah untuk para tenaga honorer K2.

Setiawan menjelaskan kriteria-kriteria tenaga honorer K2 yang boleh mendaftar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menterai PAN-RB 36/2018. Di dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tenaga honorer K2 harus masuk dalam database BKN.

Kemudian usia pelamar maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. ’’Dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang,’’ katanya. Lalu bagi honorer K2 profesi guru wajib minimal berijazah S-1. Bagi tenaga kesehatan perawat dan bidang ijazah minimal Diploma III yang diperoleh sebelum 3 November 2013.

Pada tahap seleksi, para pelamar jalur tenaga honorer K2 tetap melewati seleksi kompetensi dasar (SKD). Kemudian para tenaga honorer K2 ini tidak melewati seleksi kompetensi bidang (SKB) layaknya pelamar CPNS baru jalur umum. Sebab pengalaman kerja mereka selama ini sudah bisa menggantikan keberadaan SKB. (jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait