BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menyiapkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. DPK ini sebagai peluang bagi pemilih yang tidak sempat masuk ke DPT pada masa perbaikan lalu, sehingga tetap terdata dalam proses pemilihan.
\"Tentu masih ada kesempatan untuk melapor, dengan menunjukkan E-KTP yang ada khususnya E-KTP domisili Kota Bengkulu. Karena masih ada tahapan DPK yang sifatnya sama dengan DPT,\" kata Ketua KPU kota, Zaini SAg, kemarin (7/9).
Untuk melapor ini bisa disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang disesuaikan dengan alamat tempat tinggal masing-masing, dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT/RW.
\" Jadi kita imbau silahkan melaporkan, maka PPK atau PPS segera menindaklanjuti,\" sampainya.
Selain DPK, KPU kota juga menyiapkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sebagai kesempatan terakhir, yang diperuntukkan bagi pemilih yang tidak terdaftar baik di dalam DPT maupun DPK, namun memiliki hak pilih yang ditunjukkan dengan E-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Pemilih kategori DPKTb ini bisa menggunakan hak pilihnya pada H pemungutan atau pencoblosan, yang diberikan waktu khusus yakni 1 jam sebelum penghitungan suara atau sebelum proses pemungutan suara selesai. Sebab, pada pagi hari KPU akan memprioritaskan terlebih dahulu pemungutan suara bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT.
\" Intinya silahkan melapor dengan menunjukkan E-KTP kalau tidak sempat masuk ke pemilih khusus, maka terakhir bisa masuk ke pemilih tambahan pada saat hari H pelaksanaan pemilihan,\" pungkasnya.
Daftar pemilih ini juga berpengaruh terhadap ketersediaan surat suara di setiap TPS nantinya, dan berdasarkan Undang-undang Pemilu jumlah surat suara yang didistribusikan hanya sejumlah DPT saja dan ditambah 2,5 persen sebagai cadangan. (805)