BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pasca didemo siswa, Pemerintah Daerah kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, telah mengganti jabatan Kepala SMPN 3 Kota Bengkulu, Waskanudin.
Dikbud menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMPN 3 diamanahkan pada Sugeng Raharjo. Dalam memimpin sekolah yang beralamat di kawasan Tengah Padang Kota Bengkulu itu, pada tahap awal Sugeng memprioritaskan pengadaan meubeler yang dibutuhkan para siswa.
\"Saya baru ditugaskan terhitung 3 September lalu,\" ungkap Sugeng kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (6/9).
Sejak itu, lanjut Sugeng, dia langsung bertugas ke sekolah dan melakukan pendekatan dengan dewan guru, tenaga pendidik dan para siswa. Diakui, belum banyak gerakan yang dilakukannya. Sebagai langkah awal mantan Kepala SMPN 17 Kota Bengkulu, berjanji akan memprioritaskan persoalan moubeler salah satu menjadi tuntutan para siswa.
\"Semoga keinginan siswa dan dewan guru mampu diatasi dengan cepat. Tahap awal yang dilakukan pengadaan sarana dan prasarana siswa jenis meubeler,\" bebernya.
Melihat hasil verifikasi, satu meja dan satu kursi bagi 2 hingga 3 orang siswa saat ini sangat memprihatinkan, Pembelajaran seperti ini, sangat tidak kondusif. Secara umum kondisi meubeler di ruang kelas banyak rusak. Setelah diverifikasi meubeler yang dibutuhkan sebanyak 28 meja, dan 15 kursi. Karena sifatnya mendesak, dalam waktu dekat SMPN 3, kata Sugeng, membeli meubeler baru. Walaupun membeli kursi plastik.
Diakui, pengadaan kursi plastik bisa menimbulkan warna warni di dalam kelas. Karena sebagian siswa menggunaan kursi kayu. Jika harus disamakan dengan pengadaan kursi kayu membutuhkan waktu yang cukup lama. \"Kita sampaikan pada anak-anak untuk menerima pengadaan sementara waktu ini, sehingga mereka bisa belajar cukup nyaman,\" imbuhnya.
Disinggung mengenai pembangunan pos satpam, Sugeng menegaskan, dalam waktu dekat ini dirinya belum bisa membangunkan pos satpam.\"Saya belum bertemu dengan komite, setelah adanya serah terima hasil verifikasi, saya baru akan berkoordinasi komite,\" tutupnya. (247)