Pabrik Terkendala Permentan 21

Jumat 07-09-2018,16:40 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, mendatangkan investor mendirikan Pabrik Crude Palm Oil (CPO), sepertinya tidak akan berhasil. Pembangunan pabrik CPO Baru untuk mengatasi anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit itu, terkendala Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21 Tahun 2016.

\"Sudah ada Empat investor dari Cina dan India datang menghadap untuk membangun Pabrik CPO di Kabupaten Selum, namun semua terkendala dengan Permentan tersebut,\" terang Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinian Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs Mahwan Jayadi kepada Bengkulu Ekspress.

Dijelaskan, dalam Permentan tersebut disebutkan bagi perusahaan atau ivestor yang mendirikan Pabrik CPU harus memiliki kebun inti 250 hektare. Dengan keharusan memiliki kebun inti tersebut, para investor sangat diberatkan dan belum mampu memenuhinya. Selain itu, untuk memenuhi kuota kebun inti tersebut juga diperlukan lahan yang luas yang otomatis membutuhkan biaya besar pula.

\"Mereka ini (investor, red) cuma ingin mendirikan pabrik. Jadi jika harus membuat kebun inti mereka keberatan,\" ujar Mahwan.

Jika tidak terkendala Permentan tersebut, Mahwan sangat yakin polemik harga TBS Kelapa Sawit di Kabupaten Seluma, bisa teratasi. Karena kehadiran empat pabrik CPO tersebut, diyakini dapat menampung seluruh TBS Kelapa Sawit milik petani di Kabupaten Seluma.\"Saat ini mereka masih menunggu, jika memang ada solusi. Maka mereka siap untuk menanamkan modalnya di Seluma,\" imbuhnya.

Untuk itu kata Mahwan, dirinya mengharapkan agar DPMPTSP Provinsi Bengkulu, dapat mencarikan solusi atau jalan keluar terkait keluhan calon Investor ini. Karena untuk perizinannya melalui DPMPTSP Bengkulu.

\"Kalau kita hanya mengeluarkan UKL/UPL nya saja. Namun untuk perizinan pendirian Pabrik kewenangannya ada di Pemprov Bengkulu,\" kata Mahwan.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait