Surat Edaran Kementrian Tidak Berlaku di Lebong

Kamis 06-09-2018,09:35 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Masalah Larangan Pengguna Pelantang Suara Di Masjid

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Surat edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 yang mengatur tentang penggunaan pelantang atau pengeras suara masjid telah diterima pihak Kemenag Lebong.

Setiap masjid diperintahkan mempunyai maksimal dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam. Pelantang suara di menara luar diminta hanya digunakan untuk adzan sebagai penanda waktu salat, tidak boleh untuk menyiarkan doa atau zikir karena dapat mengganggu.

Kepala Kantor Kemenag Lebong, Drs H Hamdani MPd melalui Kasi Bimas Islam, H Darul Maukup SAg mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima SE tersebut. Bahkan telah disampaikan ke seluruh Kantor Urusan Agama (KAU) yang ada di Kabupaten Lebong.

“Sudah kita sampaikan namun kita meminta agar pihak KUA bisa bijak-bijaklah pihak KUA untuk menanggapinya,” jelasnya, kemarin (05/09).

Apalagi hingga saat ini masyarakat di Kabupaten Lebong tidak ada yang merasa keberatan dengan suara yang bersumber dari dalam masjid, baik itu suara adzan, pengajian, serta yang lainnya.

Pengeras Suara Masjid Masih Berjalan Seperti Biasa

“Jadi untuk pengeras suara masjid masih berjalan seperti biasanya,” ucapnya. Bahkan selama ini, tanpa adanya suara ketika melakukan pengajian masyarakat enggan untuk melaksanakan pengajian. Hal ini dikarenakan masyarakat berfikir tidak adanya suara, akan terasa kurang untuk memberikan semangat kepada masyarakat untuk membaca Al-Quran.

“Jadi sepanjang tidak ada konflik, akan terus berjalan seperti biasanya,” sampainya.

Selain itu, rasa tenggang rasa antar umat beragama di Kabupaten Lebong masih sangat tinggi, sehingga ketika suatu agama melaksanakan kegiatan keagamaannya, melalui pengeras suara, maka agama lain akan mempersilahkan.“Apalagi masyarakat Lebong mayoritas agama Islam dan sangat menjunjung toleransi antar umat beragama, untuk itulah kita berharap tidak ada konflik masalah ini,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong, H Amin AR mengatakan, bahwa untuk pelarangan pengeras suara di masjid sendiri sebenarnya pernah dilakukan di tahun 1978 an yang lalu.

“Namun hal tersebut dibatalkan dan kemudian di tahun ini kembali diberlakukan,” ujarnya.

Dengan adanya SE dari Kementrian Agama, maka pihaknya akan melakukan musyawarah bersama untuk membahas hal tersebut antara masyarakat muslim dan non muslim. Sehingga apakah SE dari kementerian diberlakukan di Kabupaten Lebong atau tidak perlu.“Namun saya meyakini bahwa hal tersebut tidak akan atau tidak perlu diberlakukan di Kabupaten Lebong, karena masyarakat Lebong masih sangat membutuhkan adanya suara dari masjid,”tutur Amin.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait