Tertipu Rp 500 Juta Lebih

Rabu 05-09-2018,15:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu Ekspress - Kasus penipuan kembali diterima Polda Bengkulu. Kali ini dilaporkan Muhammad Agustian, warga Jalan Kapten Tandean Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta lebih.

Berdasarkan data terhimpun Bengkulu Ekspress, terlapor dalam kasus ini berinisial AS. Pada 10 Januari 2010, terlapor mendatangi rumah korban. AS menawarkan kerja sama pengadaan material. Saat itu korban sedang mendapatkan pekerjaan di Balai Sumatera VII di daerah Kuro Tidur dan Kabupaten Mukomuko.

Pada 20 Mei 2010 terjadilah kesepakatan pengadaan bahan material akan disuplai terlapor AS dengan ketentuan barang barang harus sesuai dengan permintaan. Pada 26 April 2010, terlapor meminta uang sebesar Rp 500 juta lebih. Berdasarkan nota kwitansi barang, setelah uang diterima terlapor AS, hingga sekarang ini barang material tersebut tidak kunjung diterima oleh korban.

Karena sudah menjadi korban penipuan akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu dengan bukti LP B927IlX/2018.karena terlapor pun tidak ada itikad baik untuk segera menyelesaikan kasus ini hingga sekarang ini.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH mengatakan, memang benar pihaknya telah menerima laporan dari korban dan sekarang masih ditindaklanjuti oleh penyidik Reskrimum.

\"Ya laporan sudah kita terima, yang jelas laporan masih terus kita dalami secara profesional sehingga nantinya ada seseorang yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,\" tutupnya kepada Bengkulu Ekspress. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait