PT PSP Kembali Menangkan Gugatan

Rabu 05-09-2018,12:29 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Untuk kesekian kalinya PT Puguk Sakti Permai (PSP), menempuh jalur hukum. PT PSP menemph jalur hukum gugatan perdata atas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2010, pengikatan proyek peningkatan jalan melalui kontruksi hotmix antara Pemkab Seluma dan Perbup No 4 dan 5 tahun 2010 termasuk pembatalan kontrak terhadap PT PSP. Gugatan ini dimenangkan PT PSP.

“Dalam putusan disebutkan Bundra Jaya harus membatalkan atas pemberhentian sepihak atas kontrak PT PSP. Pembatalan yang dilakukan cacat hukum dan tidak ada dasar hukum dalam pemutusan kontrak yang sudah dilakukan, serta upaya melawan hukum,” ujar Penasehat Hukum PT PSP, Ilham Fattahillah SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (4/9/2018).

Dalam amar putusan perdata yang dibacakan Majelis Hakim Mery Wati SH MHum dengan Hakim Anggota Arifin Sani SH dan Hascaryo SH MH, membebankan agar Bundra jaya SH MH membayar kerugian kepada PT PSP Rp 104 miliar, serta membebankan biaya gugatan kepada tergugat.

Selain itu, cacat hukum dalam pemutusan kontrak kerja juga tidak ada kekuatan hukum yang bersifat mengugat “Ini gugatan secara pribadi kepada Bundra Jaya dan bukan secara kepemerintahan,” tegasnya lagi.

Disampaikan pengacara PT PSP, jika secara kepemerintahan juga sudah jelas dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan gugatan di PN Bengkulu, Pengadilan Tinggi(PT) dan Mahkamah Agung(MA) pun sudah dimenangkan PT PSP. Namun, keputusan pengadilan itu, tidak dihiraukan Pemda Seluma. Makanya PT PSP menempuh jalur perdata secara pribadi.“Diharapkan dengan tuntutan secara pribadi ini bisa di tindak lanjuti,”harapnya.

PT PSP Menang Secara Perdata

Kepala Administrasi Hukum Sekretariat pemda Seluma Nur Fadlya SH kepada Bengkulu Ekspress membenarkan adanya putusan tersebut yang dimenangkan PT PSP secara perdata tersebut. Hanya saja, sejauh ini apa yang menjadi putusan ini akan terlebih dahulu disampaikan ke Bupati Seluma dan Sekda Seluma.

“Memang PT PSP Memanangkan gugatan namun saya akan terlebih dahulu menyampaikan ke Pimpinan saya untuk langkah kedepannya,”imbuhnya di ujung telfhon kemarin.

Sementara itu, Asisten I Mirin Ajib SH MH sebelumnya menerangkan, gugatan yang disampaikan PT PSP tersebut dinilai salah. Pasalnya, Bupati Seluma, Sekda dan Ketua DPRD Seluma, serta kepala BPKD bagian dari kewenangan undang-undang untuk menjalankan tugas negara.

Berhak melakukan pencabutan Perda No 12 tahun 2010 pengikatan proyek peningkatan jalan melalui kontruksi hotmix antara Pemkab Seluma dan Perbup No 4 dan 5 tahun 2010 termasuk pembatalan kontrak terhadap PT PSP.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait