Tiga Anggota Pokja Pemprov Diperiksa

Selasa 04-09-2018,12:27 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Kasus Raperda Air Limbah Domestik

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus kegiatan penyusunan Raperda air limbah domestik di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2017 lalu.

Sebab, Senin pagi (3/9) giliran anggota Pokja pada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Yang mana ketiga orang yang diperiksa yakni, Oktin Eleven, Ahmadi Tono, Rendra Satria.

“Ya, hingga saat ini pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini terus kita lakukan. Hari ini ada 3 orang saksi yang kita periksa, mereka adalah tim Pokja,” ucap Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH melalui Aspidus, Hendri Nainggolan SH MH, Senin (3/9).

Dijelaskannya, tiga orang saksi tersebut dicecar dengan sejumlah pertanyaan seputar proses pelelangan kegiatan penyusuanan Raperda tersebut. Dimana sesuai dengan hasil penyelidikan tim penyidik sebelumnya, kegiatan dengan anggaran Rp 400 Juta lebih tersebut, diduga berbaur merugikan neraga hingga Rp 300 Juta.

Seperti yang pernah diungkapkan Aspidsus sebelumnya, bahwa untuk penanganan perkara kegiatan penyusunan Raperda ini ditargetkan secepatnya sudah ada nama yang muncul, yang harus bertanggung jawab terkait dengan kerugian negara yang timbul dalam penyusunan Raperda tersebut.

“Masih ada beberapa saksi lagi yang dibutuhkan keterangan dallam perkara ini. Dan tidak menutup kemungkinan jajaran pejabat di Kabupaten Bengkulu Utara juga bakal dimintai keterangan terkait dengan penyusnan Raperda ini,” demikian ucap Aspidsus.

Untuk diketahui, kegiatan rencana penyusnan Raperda Air Limbah ini ada di kabupaten Bengkulu Utara (BU). Namun kegiatan perencaan penyusunan Raperda tersebut dilakukan oleh Staker Cipta Karya kementrian PUPR Provinsi Bengkulu, yang mana dana untuk penyusunan Raperda tersebut bersumber dari ABPN Kementria PU pusat dengan total pagu anggara Rp 400 Juta lebih.

Sesuai dengan hasil penyelidikan tim penyidik pada kegiatan tersebut ditemukan kerugian negara Rp 300 Juta.Sementara untuk modus pelanggaran yang yang terjadi dalam perkara ini yaitu, dalam penyusunan Raperda tersebut, ada pelelangan jasa konsultan teknis, yang dimenangkan oleh PT SKA.

Namun pengerjaannya justru dilakukan oleh PPK Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) direktoral jendrral cipta karya kementrian PUPR Provinsi Bengkulu, berinsial AZ seharusnya selaku PPK harus melakukan pengawasan, dan bukan selaku pekerja.(529)

Tags :
Kategori :

Terkait