Nistakan Agama, Diamankan Polisi

Selasa 04-09-2018,09:24 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KAUR TENGAH, Bengkulu Ekspress- Ulah Ya (45) warga Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah, yang mengasap kitab suci Al Quran diatas bara api untuk menghentikan hujan, menuai protes.

Sebab ulahnya itu diduga kuat oleh beberapa kalangan melakukan penistaan agama. Meski Ya merupakan umat Islam, namun perbuatannya membuat sejumlah warga di Desa Masria Baru Kecamatan Semidang Gumay kemarin melapor ke Polsek Kaur Tengah. Oleh polisi, pelaku langsung diamankan ke Polsek guna proses hukum selanjutnya.

“Pelaku sudah kami laporkan ke Polsek Kaur Tengah, dan imam masjid kami yang melihat langsung tindakan pelaku itu,” ujar Herdianto (46), selaku pelapor dugaan penistaan agama, kemarin (3/9).

Ya dilaporkan warga Masria Baru bersama dengan beberapa saksi ke Polsek Kaur Tengah, lantaran pria yang diduga pawang hujan itu telah mengasap Al Quran pada Sabtu (1/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan keterangan pelapor, saat itu dirinya diberitahu oleh saksi Jawari (65) warganya yang merupakan imam masjid desanya bahwa adanya dugaan penistaan agama pengasapan Al Quran diatas bara api yang dilakukan oleh Ya dimana pada saat itu adanya kegiatan resepsi pernikahan di rumah Bustami, warga di desa setempat.

Lantaran cuaca mau turun hujan, sehingga pihak tuan rumah meminta bantuan kepada keluarga yang dianggap bisa menangkal hujan, yaitu Ya. Saat itu, pelaku yang dinilai bisa menghentikan hujan itu meminta kepada anak Bustami untuk mengambil Al Qur\'an dan langsung diberikan.

Pelaku juga meminta selembar kain putih yang digunakan untuk menutup Al Qur\'an tersebut. Lalu oleh pelaku Al Qur\'an tersebut yang sudah dibungkus itu diletakan diatas bambu dengan ketinggian 40 Cm lalu dibawah bambu diberikan bara api. Tindakan pelaku ini dinilai warga telah menistakan agama dan selanjutnya di laporkan ke polisi.

“Kami minta masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku, karena kami nilai sudah menistakan agama Islam,” harapnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Pedi Setiawan SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan soal dugaan penistaan agama oleh pelaku. Juga untuk pelaku Ya yang sehari-hari bekerja sebagai petani bersama beberapa potong kayu bakar itu langsung diamankan polisi guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku yang diduga menistakan agama itu sudah kita amankan bersama barang bukti kayu bakar yang digunakan pelaku, dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif kita,” jelas Kapolsek. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait