Tersangka SMK IT Segera Diumumkan

Senin 03-09-2018,13:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dalam waktu dekat, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu, segera menetapkan dan mengumumkan siapa saja tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) IT yang terletak di kawasan Jalan Bentiring RT 07 Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Hal itu langsung disampaikan Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kun Prasetyo SIK (Sarjana Ilmu Kepolisian) melalui kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan SIk kemaren (2/9) kepada Bengkulu Ekspress.

\"Ya saat ini kita (Polres, red) meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu, untuk mengaudit kerugian negara (KN) atas pembangunan SMK IT itu. Jika hasilnya sudah ada, dalam waktu dekat ini tersangkanya segera kita tetapkan dan umumkan,\" terang Kasat Reskrim, AKP Indramawan SIk.

Ia menjelaskan, berdasarkan instruksi Kapolda Bengkulu dan Kapolres, untuk kasus korupsi harus segera selesai sebelum tahun 2019. Untuk itu, sebelum awal tahun baru sudah ada tersangkanya, terkait berapa orang jumlah tersangkanya nanti kita umumkan.

Saat ini, kata kasat, tim audit dari BPKP masih terus melakukan audit atas KN yang timbul dari pembangunan SMK IT itu, sehingga dari hasil audit BPKP tersebut nantinya baru bisa penyidik menetapkan siapa saja yang terlibat dan yang ditetapkan sebagai tersangka,\" terangnya.

Ia menjelaskan, sekarang ini penyidik Polres telah menaikan kasus ini dari status sebelumnya penyelidikan ke tahap penyidikan karena diduga pembangunan SMK tersebut tidak sesuai spek atau Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dari APBN RI 2016, yang dikucurkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, mncapai Rp 2.6 miliar.

\"Setelah kita lakukan penyelidikan terhadap pembangunan SMK IT tersebut dan meminta keterangan dari tim ahli dari Universitas Bengkulu (UNIB) diduga dari pembangunan yang tidak sesuai spek tersebut negara dirugikan sebesar Rp 500 juta lebih,\" terang Indramawan.

Ia mengatakan, sembari menunggu hasil KN dari audit BPKP keluar, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, pasalnya bukan hanya dari segi spek pembangunan yang terindikasi ada tindak pidana korupsinya tetapi ada indikasi-indikasi lain seperti izin pembangunan dan hal-hal lain yang masih terus dikembangkan.

\"Kita juga temukan ada selisih harga material bahan bangunan yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya, oleh sebab itulah kita menaikan sesuatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan tentu berdasarkan dua alat bukti yang cukup, dan kita pastikan dalam dekat ini tersangka dalam kasus ini segera kita tetapkan dan umumkan,\" bebernya kepada Bengkulu Ekspress.

Dalam menangani perkara ini, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu telah melakukan klarifikasi terhadap 15 orang yang berperan dalam pembangunan SMK IT tersebut baik dari pihak sekolah atau yayasan maupun kontraktor pengerja bangunan itu, tetapi memang sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Selain meminta tanggapan dari pihak BPKP serta saksi ahli, penyidik Tipikor Polres juga sudah bekerjasama dengan tim indenpedent dari Universitas Bengkulu. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait