Saat ini Mobnas yang membeli BBM di SPBU Kutai diwajibkan membeli BBM non subsidi. Hal ini sesuai dengan surat dari Pertamina Palembang tertanggal 23 Januari 2013 dengan nomor 097/F32200/2013-S3 yang ditujukan kepada semua SPBU dan APMS di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Hal itu merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri ESDM nomor 01 tahun 2013 tentang larangan Mobnas pakai BBM bersubsidi.
\"Larangan ini kami lakukan karena kami mematuhi surat dari Pertamina Palembang itu, \" terangnya. Senada dengannya manajer SPBU Tanjung Raman, Darwis mengatakan juga menerapkan hal serupa untuk Mobnas yang mengisi BBM di SPBUnya. Sehingga semua Mobnas hanya dibolehkan mengisi BBM dengan non subsidi.\"Aturannya sudah jelas dan harus dilaksanakan,\" kata Darwis.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Yulius Saisar SH saat akan mengisi BBM di SPBU dengan menggunakan Mobnas BD 44 B dengan BBM bersubsidi di SPBU Kutau ditolak oleh pengelola. Mobil itu langsung diarahkan untuk membeli BBM non subsidi yang dijual SPBU itu. \"Awalnya sempat kaget, namun karena sudah aturan harus dipatuhi dan dilaksanakan,\" terang Yulius. (369)