Grab Tunggu Instruksi Pusat

Kamis 30-08-2018,11:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Managemen Grab Bengkulu masih menunggu instruksi dari Grab Pusat terkait permintaan mengurus izin oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sehingga jika ada yang menyatakan Grab ditutup ataupun aplikasi dimatikan, maka hal tersebut tidak akan bisa dilakukan.

\"Aplikasi Grab itu yang punya pusat, kalau mau tutup ya di pusat sana. Terkait izin masih kami tunggu tanggapan pusat, kami di daerah tidak memiliki kewenangan,\" kata perwakilan Manajemen Grab Bengkulu, Yayan, kemarin (28/8).

Ia mengaku siap mengikuti aturan pemerintah untuk mengurus izin, tetapi semua keputusan ada di Grab Pusat. Sehingga membuat pihaknya tidak bisa berbuat lebih.\"Masalah pengurusan izin, kita tidak bisa sampaikan sekarang, tetapi kami akan tetap ikuti aturan sampai pusat mengeluarkan rekomendasi,\" terang Yayan.

Sementara itu, Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik Bengkulu, Hardiansyah ST MT mengatakan, sesuai peraturan, pelaku usaha transportasi kendaraan roda empat berbasis aplikasi memang harus mendaftarkan usahanya menjadi angkutan umum. Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

\"Namun, untuk angkutan kendaraan bermotor roda dua, itu tidak ada bahkan hingga saat ini belum ada aturan yang jelas, sehingga Grab motor sah-sah saja jika beroperasi di Bengkulu walaupun tanpa izin,\" kata Hardiansyah.

Sedangkan untuk angkutan roda empat, lanjutnya, harus melakukan pendaftaran jadi angkutan umum. Karena dengan melakukan pendaftaran, maka pelaku usaha bisa lebih dipercaya masyarakat karena keselamatannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti melakukan uji Kelaikan Kendaraan (KIR) yang terstandarisasi.\"Urus KIR itu hanya untuk keselamatan penumpang saja, jadi angkutan yang urus KIR berarti aman ditumpangi dan dikendarai,\" ujar Hardiansyah.

Selain itu, selama ini usaha transportasi berbasis aplikasi juga masih dianggap hanya sebatas penyewaan kendaraan (rental) semata karena tidak mengangkut penumpang secara acak, namun melalui teknologi dan perjanjian sehingga tarifnya tidak bisa ditentukan. Begitu nanti sudah mendapatkan izin, usaha-usaha ini harus mengikuti sistem tarif mengikuti Peraturan Daerah yang berlaku.\"Kalau angkot berplat kuning itu ada tarif batas atas tarif batas bawah, ditentukan. Biasanya tiap daerah berbeda-beda itu, tergantung Perda, tapi kalau kendaraan rental itu tidak ada ketentuan tarif sehingga GrabCar tidak bisa disamakan dengan angkot,\" tutupnya.

Salah satu Driver Grab Bengkulu, Satria menuturkan, kehadiran Grab di Bengkulu bukan untuk mengambil rezeki orang lain, melainkan mempermudah kegiatan ataupun aktivitas orang lain, khususnya masyarakat Bengkulu. \"Jika tidak ada peraturan tentang Grab di Bengkulu ini, kenapa tidak dari dulu Grab Bengkulu di tutup dan kenapa baru sekarang ketika masyarakat mulai merasakan kenikmatan dan kemudahan dalam menggunakan jasa Grab,\" terang Satria.

Jika Grab ditutup, maka akan banyak masyarakat yang tidak suka. Karena saat angkot tidak beroperasi pada malam hari, maka salah satu alternatifnya yakni dengan menggunakam jasa Grab.\"Sehingga apakah angkot bisa memenuhi semua kebutuhan masyarakat seperti Grab, jika Grab tidak ada,\" tutup Satria.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait