Jebakan Rentenir Online

Selasa 28-08-2018,15:16 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

OJK: Hati-hati, 227 Fintech Ilegal

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Perkembangan teknologi tak sekedar memberi ladang mencari nafkah dari dunia virtual. Lewat jaringan online, mereka yang perlu dana pun bisa mendapat asupan rupiah. Syarat praktis dan tanpa agunan menjadi magnet. Namun, jika tak-hati-hati bisa terperangkap jebakan \"rentenir Online\" yang akan berujung sesal.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat Bengkulu untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer lending tanpa izin OJK. Setidaknya ada sekitar 227 perusahaan fintech peer to peer lending yang dinyatakan belum mengantongi izin dari OJK.

Ketua OJK Provinsi Bengkulu, Yan Syafri mengatakan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Namun, Satgas Waspada Investasi menemukan setidaknya 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

\"Kami imbau masyarakat hati-hati terhadap perusahaan Fintech yang belum terdaftar di OJK tersebut,\" kata Yan, kemarin (27/8).

Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, OJK melalui Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut, karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

\"Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut,\" ujar Yan.

Hingga saat ini, OJK mencatat hingga Juni 2018 ada sebanyak 63 perusahaan fintech yang telah terdaftar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan awal Juni yang tercatat sebanyak 54 perusahaan. Untuk mengetahui daftar perusahaan fintech berizin tersebut, masyarakat dapat mengaksesnya di situs website resmi OJK. \"Dari ratusan baru puluhan yang mengajukan izin, kemungkinan yang belum berizin juga sedang dalam proses melakukan izin ke OJK,\" terang Yan.

Dari 63 perusahaan Fintech berizin, total penyaluran dana peer to peer telah mencapai Rp 7.64 triliun dan telah disalurkan kepada 1.09 juta akun peminjam. Bahkan pada Mei 2018 lalu, ada Rp 20.8 miliar dana yang telah disalurkan. \"Ini bagus bagi perkembangan pertumbuhan kredit di Indonesia dan Bengkulu, namun juga berisiko tinggi khususnya bagi Investor,\" tukas Yan.

Sebagaimana diketahui, Peer-to-peer (P2P) Lending adalah inovasi yang semakin tumbuh dewasa ini. Layanan jasa keuangan tersebut mempertemukan pemberi pinjaman dengan pemohon. Praktiknya dilakukan lewat sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Hanya dengan smartphone dalam genggaman, pemohon dapat mengajukan pinjaman seberapa yang ditentukan. Syarat jauh lebih praktis dari cara konvensional. Dalam pola ini, pemohon cukup mengunggah dokumen seperti tanda pengenal hingga kartu NPWP dan langsung diproses saat itu juga. Tanpa agunan, tanpa survei. Persyaratan lengkap, kemungkinan disetujui besar.

Dana pinjaman pun diproses dalam hitungan menit hingga 24 jam setelah persetujuan. Pola ini menjadi solusi bagi mereka yang selama ini kesulitan mendapat pinjaman bank. Solusi juga bagi yang perlu dana cepat. Sebagian besar aplikasi memberi pinjaman dari nominal terkecil hingga di bawah Rp 5 juta dengan masa pelunasan hingga 14 hari. Tak sedikit yang lebih 30 hari.

Tak ada gading yang tak retak. Begitu juga dengan pinjaman via P2P Lending. Dengan ketentuan yang disyaratkan begitu mudah, maka bunga yang dibebankan pun termasuk tinggi. Sementara bank bisa memberi bunga 9 persen atau 12-14 persen, perusahaan P2P Lending bisa mengenakan rata-rata sekira 15-18 persen per tahun. Sedangkan untuk pinjaman dalam waktu singkat dikenakan 1,5-2 persen.

Namun, dalam praktiknya, peminjaman P2P Lending bisa menjadi bumerang bagi pengguna jasanya, terutama untuk yang wanprestasi. Dalam ketentuan peminjaman, perusahaan lewat aplikasinya juga mensyaratkan akses terhadap data-data konsumen. Data dimaksud biasanya daftar kontak hingga akses pribadi lainnya. Ada kekhawatiran data-data pribadi tersebut disalahgunakan yang tentu saja merugikan konsumen.

Pakar Ekonomi Universitas Bengkulu, Prof Lizar Alfansi menjelaskan, perusahaan fintech berawal dari kegiatan pinjam meminjam dana dalam komunitas yang memiliki kedekatan. Pemberian pinjaman pun diberikan berlandaskan kepercayaan karena kedekatan satu sama lain. \"Fintech ini muncul dari komunitas. Jadi kasih pinjaman juga kalau hilang atau tidak dibayar dan kalau macet pun susah dilacak,\" ujar Lizar.

Kendati saat ini fintech sudah berkembang, ia mengingatkan kepada masyarakat akan tingginya risiko menempatkan dana pada fintech. Masalahnya, tidak ada lembaga yang mengawasi pengelolaan risiko penyaluran pinjaman pada fintech. \"Bahkan OJK saja tidak bertanggung jawab kalau perusahaan fintech bangkrut. Pemilik dana menanggung risiko sendiri,\" terang Lizar.

Saat ini, menurut Lizar, manajemen risiko penyaluran pinjaman pada fintech pun ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Berbeda dengan lembaga jasa keuangan (LJK) yang manajemen risiko penyaluran pembiayaannya diatur OJK. \"Fintech itu berisiko karena walaupun memiliki izin tetapi tetap bukan termasuk LJK yang kinerja keuangannya diawasi OJK,\" ujar Lizar.

Selain itu, bunga yang ditawarkan oleh Fintech juga lebih tinggi dari pinjaman bank. Misalnya seseorang meminjam Rp 2 juta dengan durasi peminjaman 30 hari, peminjam diharuskan mengembalikan sebesar Rp 2.695.698 atau jika dikalkulasi akan mendapatkan angka sekitar 34 persen untuk bunganya. \"Itulah risiko meminjam di Fintech, selain minjamnya mudah tanpa agunan, bunganya juga tinggi bahkan melebihi rentenir,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait