BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meski Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Yudi Dharmawansyah dan Sutardi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra sudah lama masuk ke Sekretariat DPRD Kota Bengkulu, hingga saat ini surat tersebut belum juga ditindaklanjuti untuk dilaksanakan sidang paripurna.
Menurut pengakuan Sekretaris Dewan (Sekwan), H Romadan Indosman SH MH, surat tersebut memang belum ditindaklanjuti ke Walikota dan Gubernur Bengkulu, karena harus ditandatanggani oleh unsur pimpinan DPRD terlebih dahulu.
\"Proses PAW Yudi dan Sutardi saat ini masih di meja pimpinan untuk ditandatanggani, kita tunggu saja nanti, setelah itu baru diteruskan,\" ujar Romadan, kemarin (27/8).
Ia juga tidak bisa memastikan kapan akan dilaksanakan sidang paripurna pelantikan PAW tersebut, karena akan melalui tahapan yang cukup panjang.
Setelah SK tersebut ditandatanggani pimpinan, maka pimpinan akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota terlebih dahulu, untuk melakukan verifikasi Solihin Adnan sebagai pengganti Yudi, kemudian Marliadi sebagai pengganti Sutardi.
\"Setelah KPU menyampaikan hasil verifikasi, baru kita sampaikan ke Gubernur melalui Walikota, dan dilampirkan syarat-syarat lainnya, termasuk biodata, keterangan bebas narkoba dan lain sebagainya,\" bebernya.
Karena lambatnya proses pelantikan PAW ini, maka Yudi dan Sutardi masih tetap menerima hak keuangan dan fasilitas sebagai dewan sesuai dengan jabatannya, termasuk menerima gaji hingga bulan September mendatang. Sebab, kepastian untuk melepaskan jabatan sebagai dewan itu setelah KPU mengeluarkan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September mendatang.
\"Kalau mereka masuk DCT maka tidak menerima gaji lagi. Tapi kalau sebelum ditetapkan DCT, lebih dulu di PAW, maka pada saat paripurna PAW itu juga mereka melepas jabatan karena sudah diganti oleh orang lain,\" pungkas Romadan. (805)