Darmawan Gantikan Almarhum Riswan Veri

Senin 27-08-2018,09:20 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pasca meninggalnya Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Riswan Veri SE, Partai Nasdem akan menunjuk Ir Dermawan sebagai pengganti antar waktu (PAW). Ketua DPW Nasdem Provinsi Bengkulu, Dedy Ermansyah SE mengatakan, PAW itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihaan Umum (PKPU), yakni suara terbanyak kedua hasil Pileg 2014 yang berhak menjadi PAW.

\"Kalau untuk PAW-nya berdasarkan peraih suara terbanyak dari Dapil IV Rejang Lebong-Lebong adalah Darmawan,\" terang Dedy kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (26/8).

Untuk proses PAW, Nasdem telah menyerahkan kepada Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem. Nantinya Bappilu akan menggodok PAW tersebut hingga proses pelantikan di DPRD Provinsi Bengkulu.  \"Nanti Bappilu akan menggodoknya,\" paparnya.  Dedy Black mengaku pihaknya tidak akan terlalu terburu-buru. Sebab, saat ini kondisi keluarga almarhum masih sangat berduka.

\"Ini menjadi pukulan bagi kita semua. Namun di sisi lain roda organisasi juga harus tetap berjalan,\" tambah Dedy. Tidak hanya PAW di DPRD Provinsi, almarhum yang juga sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi, juga akan dilakukan pergantian. Namun untuk penggantinya, sampai saat ini belum ditentukan orangnya. Mengingat nama Darmawan sebelumnya tidak mendaftarkan menjadi bacaleg. \"Pengganti ini juga masih dipertimbangkan. Jika memang nanti Dermawan bersedia juga akan menjadi pegganti bacaleg. Tapi itu nanti masih diproses dulu di Bappilu,\" ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni SE mengatakan, bacaleg yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) masih bisa diganti, jika berhalangan khusus. Seperti meninggal dunia ataupun terlibat hukum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

\"Jika Bacaleg yang didaftarkan dan masuk DCS itu meninggal dunia, maka Parpol bersangkutan bisa melakukan pergantian, dimasukkan dalam Silon,\" ujar Emex.

Untuk pergantiannya, bisa dilakukan setelah tanggal 4 September hingga 10 September mendatang. Jika dalam waktu tersebut tidak juga diserahkan, maka perpol tidak bisa melakukan pergantian. \"Sampai 10 September kita tunggu,\" tambahnya.

Disamping mendaftarkan, berkas bacaleg tetap akan diperiksa kelengkapannya. Namun untuk nomor urut tetap tidak bisa diganti. Calon pengganti hanya bisa menempati nomor urut yang dilakukan pernggantian bacaleg. \"Nomor urut itu tidak bisa diubah lagi. Misalnya dia nomor urut satu, maka penggantinya juga akan dinomor urut satu,\" tandas Emex. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait