BNNK Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja

Sabtu 25-08-2018,11:48 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Anggota Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu (BNNK), pada Jumat 10 Agustus 2018, berhasil memgungkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Berinisial FS (25), warga asal Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Kepala BNN Kota Bengkulu, AKBP Alexander S Soeki SSos dalam eksposnya kemarin mengatakan, dalam penangkapan tersebut, \'Anggota BNNK berhasil mengamankan berbagai barang bukti.\'\'

Barang bukti tersebut berupa 1 bungkus plastik klip warna bening yang berisikan narkona jenis sabu dengan berat 2,1 gram, ganja seberat 3 gram yang terbungkus dengan koran, rantin kering ganja dengan berat 19 gram, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor milik tersangka FS.

Pengungkapan kasus penyeludupan narkoba jenis sabu, dan ganja ini, berawal dari BNNK mendapat laporan dari masyarakat, di kawasan Kampung Bahri, Kelurahan Sumber Jaya, kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkorba.

Dari informasi tersebut, Tim BNNK langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya berhasil meringkus tersangka FS. Terduga FS memang sudah masuk Target Operasi (TO) BNNK.

\"Ya, kita BNNK yang mendapat laporan tersebut, langsung bergerak. Pada saat penggeledahan kita berhasil mengamankan barang bukti yang kita duga saat itu narkoba jenis sabu dan ganja. Tersangka FS langsung kita giring ke Kantor BNNK untuk diproses lanjut,\" kata Alexander, kemarin (24/8).

Masih dikatakan Alexander, sesuai dengan hasil pemeriksaan dari tersangka FS, narkoba jenis sabu ini didapatkan dari AS oknum narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu, yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

Cara tersangka FS mendapatkan narkoba berkomunikasi dengan AS melalui telepon seluler, bisa dikatakan pengendali barang ini adalah oknum napi tersebut. Tersangka FS ini selaku penampung sekaligus mengedarkan barang tersebut.

Sementara Narkoba jenis ganja, didapatkan oleh tersangka FS dari bandar asal Medan Sumatra Utara berinisial TR warga asal Medan Sumatra Barat, yang juga hingga saat ini masih dalam penelusuran anggotanya.

\"Untuk teraangka FS ini selain dari memperjual belikan dia juga selaku pengguna. Oleh sebab itu, kita sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (1) tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 15 tahun,\" demikian kata Alexander.

Alexander menegaskan, BNNK masih terus memburu pelaku pengedar narkotika yang masih berada diwilayah Kota Bengkulu, oleh sebab itulah dirinya meminta dukungan terus dari warga Kota Bengkulu. \"Tidak ada kata berhenti dalam memberantas peredaran narkotika di Bengkulu ini, kita akan terus bekerja dalam menangkap para pengedar dan bandar dan terus bekoordinasi dengan BNNP, Polda, Polres, serta Polsek jajaran,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait