Kades Karang Tinggi Ditahan

Jumat 24-08-2018,12:25 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) 2016, Marwan, Kepala Desa (Kades) Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah harus meringkuk di tahanan Polres Bengkulu Utara.

Menurut Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK, anggaran DD yang tidak bisa dipertanggung jawabkan selama tahun 2016 sebesar Rp 135 juta. Kasus ini disidik atas laporan audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Bengkulu Tengah No : LHP/006/INSP/K/2018, tanggal 13 Agustus 2018.

\"Kasus ini disidik atas laporan invetigasi Inpektorat Bengkulu Tengah yang curiga anggaran DD tidak digunakan sebagaimana mestinya,\" tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam proses sidik yang dimulai pertengahan 2016 lalu, tim penyidik Polres Bengkulu Utara telah mengumpulkan sejumlah bukti hasilnya, Kades tersebyt terbukti menyelewengkan dana desa. Anggaran DD RP 135 juta dipergunakan untuk keperluan pribadi.  \"Dana digunakan untuk keperluan pribadi berdasarkan pengakuan kades,\"imbuh Kasat Reskrim.

Yang terlibat dalam kasus tersebut hanya Kades Karang Tinggi. Karena semuanya dia yang melakukan sendiri, mulai dari membuat item kegiatan yang ternyata fiktif.

Sejumlah kegiatan yang fiktif tersebut diantaranya, tidak melakukan belanja pakaian dinas kerugian Rp 7,6 juta, penyertaan modal Bumdes fiktif Rp 48 juta, tidak membayarkan honorium pelaksana PTPKD Rp 18 juta, pembuatan jalan lingkungan tidak selesai kerugian Rp 20,7 juta dan pembuatan gedung PAUD tidak selesai kerugian Rp 40,7 juta.

\"Kebetulan bendahara itu saudara Kades sendiri, jadi Kades yang terlibat dia yang mengerjakan dan mengendalikan,\" pungkas Kasat Reskrim,\" pungkas Kasat Reskrim.

Atas perbuatan tersebut kades diduga melanggar pasal 2 Subsidair pasal 3 UU RI No 31/199,UU RI No 20 Tahun 2001 tentang tindak pindana pemberantasan korupsi.(cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait