KPU Terima 18 Pengaduan

Jumat 24-08-2018,10:35 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Supran: Segera Diklarifikasi

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang menerima 18 pengaduan warga terkait dengan Daftar Calon Sementara (DCS). Warga masyarakat mempertanyakan status para Caleg yang diajukan 12 Partai Politik (Parpol) kerana berprofesi honorer, penyuluh agama, perangkat desa, guru honorer hingga anggota Bumdes.

Anggota KPU Kepahiang Supran Efendi MPd mengatakan pihaknya segera menyampaikan hasilnya tersebut kemasing-masing Parpol pengusung. Supaya melaksanakan klarifikasi, sehingga nantinya KPU bisa melaksanakan tahapan selanjutnya untuk menetapkan caleg bersangkutan TMS atau MS.

\"Kalau pengaduan ada 18, terkait dengan DCS. Sekarang masih dalam proses, kita akan sampaikan keparpol agar diklarifikasi,\" tutur Supran.

Setidaknya ada 7 Parpol yang bacalegnya dikomplen oleh masyarakat karena dinilai merupakan penyelenggara negara yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN. Yakni Partai Gerindra, PKS, PPP, Perindo, PAN dan Golkar.

\"Nanti akan kita lihat hasil kalrifikasi partai seperti apa, kita tidak bisa memenuhi kelengkapan maka akan dinyatakan TMS dan partai bisa mengganti Bacalegnya jika itu sebelum ditetapkan DCT,\" tuturnya.

Supran menegaskan jika Bacaleg yang berstatus honorer, penyuluh agama, perangkat desa dan Bumdes harus mengundurkan diri. Nantinya sebelum penetapan DCT Bacaleg bersangkutan wajib menyerahkan surat pemberhentian, jika tidak maka KPU akan menetapkan Bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS). \"Kalau nanti tidak ada suratnya maka dinyatakan TMS,\" tegasnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait