2 Tersangka Pupuk Subsidi

Jumat 24-08-2018,09:49 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Setelah mendalami hasil pengembangan penyelidikan perkara dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kaur akhirnya menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka ini berinisial ME (38), warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan dan DA (34), warga Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.

“Dari kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang kita amankan beberapa hari lalu, dua orang yang kita tetapkan tersangka, keduanya ini ME selaku distributor pupuk dan DA pembeli,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH Sik melalui Wakapolres Kompol Aprizal SSos didampingi Kasat Reskrim Iptu Welli Wanto Malau SIK, kemarin (23/8).

Dikatakan Wakapolres, kedua tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 2 Perpu No. 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 Tentang perubahan atas Perpres no. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 30 ayat (3) Permendag RI nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan hukuman denda setinggi Rp 500 juta.

“Ya sesuai dengan aturan yang berlalu mereka kita jerat dengan UU Penyalagunaan Pupuk Bersubsidi, dan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terang Waka.

Ditakatakannya, pembeli pupuk tersebut bukan merupakan kelompok tani, dimana pelaku mengaku baru menjual pupuk tersebut pertama untuk kali dan pembeli baru pertama kali membeli pupuk tersebut dari pelaku. Pelaku ME menjual pupuk kepada DA itu dengan harga Rp 100 ribu perkarungnya, atau melampau harga HET yang hanya Rp 90 ribu. “Untuk harga pupuk ini dijual pelaku ke petani itu harga Rp 100 ribu, dan pelaku mendapatkan pupuk itu dengan cara membeli dari pengecer di wilayah Padang Guci,” ujarnya.

Sementara itu, ME di hadapan para wartawan mengaku, pupuk urea sebanyak 3,2 ton atau 65 karung itu akan digunakan untuk memupuk kebun sawit miliknya, dan bukan untuk diperjualbelikan.  “Pupuk ini akan saya gunakan untuk memupuk kebun kelapa sawit saya, tapi karena cuaca masih buruk, belum sempat saya gunakan,” singkatnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait