Tuntutan Gerindra Dikabulkan

Jumat 24-08-2018,09:43 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur, kemarin (23/8) menggelar mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur sebagai termohon dan pihak pengurus Partai Gerakan Indoensia Raya (Gerindra) Kabupaten Kaur. Mediasi digelar lantaran Partai Gerindra tidak terima beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kaur beberapa waktu yang lalu.

Dalam mediasi yang diselenggarakan di Bawaslu Kaur dipimpin tiga komisioner Bawaslu dan menghadirkan langsung termohon lima komisioner KPU serta pengurus DPC Gerindra yang di hadiri langsung Ketua DPC Kaur, Hj Yulis Suti Sutri yang juga sebagai Wabup Kaur. Gerindra meminta Bawaslu merekomendasikan untuk dapat menerima sejumlah Bacaleg dan ditetapkan sebagai DCS.

“Kita ingin Bacaleg yang kita ajukan beberapa waktu lalu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sehingga dapat ikut bertarung di dua Dapil yang semuanya dinyatakan TMS,” kata Yulis Suti Sutri.

Menyikapi hal ini kemarin, kedua belah pihak baik pemohon dan termohon sudah sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Sehingga langsung diselesaikan. Dijadwalkan hari ini keputusan dari mediasi ini akan dibacakan oleh Bawaslu Kaur, informasi yang didapat kemarin kedua belah pihak sudah sepakat dan KPU mengabulkan permohonan pemohon. “Besok (hari ini, red) pembacaan keputusan kesepakatan, KPU mengabulkan permohonan pemohon, dan hal ini sudah kita tuangkan dalam berita acara (BA),” kata Ngatijo Elem SIkom, Anggota Bawaslu Kaur, kemarin.

Sementara itu, Ketua KPU Kaur Meixxy Riswanto SE, membenarkan jika pihaknya telah menggelar mediasi dengan Partai Gerindra. Hasilnya setelah melalui berbagai proses dan mendengarkan masukan dari Bawaslu Kaur akhirnya pihaknya menerima permohonan yang diajukan, sehingga akan dilakukan perbaikan berkas Bacaleg.

Perbaikan berkas yakni penyerahan berkas Bacaleg Dapil 1 atas nama Zaini dan Lasyana serta Supriyati dari Dapil II. Berkas ketiga Bacaleg itu tak ada legalisir ijazah tingkat SMA. \"Jadi kesepakatannya kita tunggu berkasnya hingga tanggal 24 Agustus pukul 16.00 WIB. Kalau berkas itu tak juga dilengkapi, maka akan dibatalkan,” tegas Ketua KPU Kaur.

Ditambahkannya, pihak Gerindra juga membawa para Bacaleg serta memperlihatkan ijazah asli, sehingga dianggap sah keabsahannya. Namun demikian tetap wajib menyerahkan foto copy ijazah yang sudah dilegalisir sesuai ketentuan. Sehingga dapat dipastikan pula bila berkas itu dilengkapi, maka mereka bisa dimuat dalam DCS dalam waktu dekat. Artinya setelah keterwakilan perempuan itu dipenuhi, maka semua berkas yang sebelumnya TMS karena tidak ada keterwakilan perempuan, juga ikut MS.

“Ini lantaran keterwakilan perempuannya TMS sehingga seluruh Bacalegnya di dua Dapil Partai Gerindra dinyatakan TMS, tetapi setelah perbaikan ini, kita akan lakukan perbaikan DCS lagi,” tandasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait