Awasi Pemilu 2019

Selasa 21-08-2018,16:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bawaslu Gandeng  Media dan Ormas

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mulai memperketat pengawasan. Berbagai upaya telah disiapkan, salah satunya dengan menggandeng Media Massa, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) serta Organisasi Masyarakat (OMS).

\"Kita ingin bersama rakyat awasi Pemilu 2019, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,\" kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi, kemarin (20/8/2018).

Bentuk pengawasan bersama yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu yaitu membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Dalam hal ini dengan Media Massa, OKP, dan OMS yang dianggap mampu memperkuat kerja pengawasan berdasarkan aturan atau regulasi yang ada. Salah satu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan yaitu melaporkan setiap pelanggaran pelaksanaan Pemilu yang terjadi di lapangan.

\"Selama ini dari pemetaaan yang dilakukan Bawaslu yang paling banyak adalah temuan, tetapi temuan itu lebih kepada kinerja aparat pengawasan jajaran kita di internal. Kalau laporan lebih ke eksternal dan hanya bisa dilakukan dari luar, seperti dari masyarakat, media massa, OKP, dan OMS,\" kata Persadaan.

Sementara itu, beberapa syarat dalam membuat laporan pelanggaran Pemilu yaitu harus memiliki hak pilih dan sudah terdaftar sebagai pemilih serta dapat juga sebagai pemantau pemilu yang terakreditasi. Selain itu, pemilih harus sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah dan membawa bukti pelanggaran serta menjelaskan kronologis kejadian yang dilaporkan, serta membawa saksi minimal dua orang.

\"Jadi, masyarakat umum yang mengetahui atau menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu juga bisa melapor ke Bawaslu dengan membawa persyaratan yang ditentukan,\" ujar Parsadaan.

Seperti diketahui, jumlah pelanggaran Pemilu di Bengkulu masih relatif kecil, bahkan tidak sampai 10 persen. Beberapa jenis pelanggaran yang biasa dilakukan, diantaranya pelanggaran etik, pidana, dan administratif.

\"Untuk mencegah pelanggaran tersebut terjadi, dibutuhkan peran banyak pihak agar mampu menciptakan pemilu yang demokrasi, cerdas, bersih dan berintegritas,\" tutupnya.

Bawaslu Merilis Tata Cara Pelaporan Akun Media Sosial

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar MPd mengaku tidak hanya pelanggaran pada saat Pemilu, menjelang Pemilu tensi politik di jejaring maya juga menjadi ajang kampanye hitam menjelang perhelatan pesta demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu merilis tata cara pelaporan akun media sosial berbau hoax dan SARA.

\"Medsos menjadi primadona baru kampanye, frekuensi munculnya ujaran kebencian pemberitaan hoax pun semakin tinggi,\" kata Patimah.

Bawaslu menggunakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran atau kampanye hitam di media sosial. Pasal tersebut mengingatkan agar pengguna media sosial tidak melanggar larangan kampanye, seperti mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, menghina SARA terhadap pasangan calon, menghasut, dan mengancam.

\"Karenanya masyarakat bisa melaporkan hal itu ke Bawaslu,\" jelas Patimah.

Ada sejumlah alur yang harus dilakukan untuk melaporkan kampanye hitam di media sosial. Langkah-langkah tersebut yaitu, laporan masyarakat disampaikan ke Bawaslu kabupaten/kota, kemudian laporan diterima dan dianalisis oleh Bawaslu Provinsi selanjutnya laporan terverifikasi melanggar Undang-Undang disampaikan Satgas Medsos Bawaslu Pusat ke Paltform terkait sebagai aduan.

\"Selain melapor lewat Bawaslu setempat, laporan juga bisa diadukan masyarakat melalui alamat email medsos@bawaslu.go.id,\" tukasnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait