Gerindra Gugat DCS

Kamis 16-08-2018,09:57 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupatan Kaur, kemarin (15/8) resmi melaporkan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Kabupaten Kaur beberapa hari lalu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur. Sebab Gerindra tidak terima beberapa bakal calon legislatif (Bacaleg) usungan Gerindra dari Dapil 1 dan II yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga tak masuk dalam DCS.

“Kita mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan harapan Bacaleg kita yang TMS itu dapat ikut Pileg,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kaur, Hj Yulis Suti Sutri, kemarin (15/8).

Dikatakan Yulis, para Bacaleg yang TMS itu terganjal lantaran ada Bacaleg yakni wanita yang TMS, sehingga dianggap tak memenuhi keterwakilan perempuan sesuai dengan amanat undang undang. Dia meminta agar diberikan waktu perbaikan dan pihaknya mengaku tak mendapat teguran dari KPU terkait dengan TMS-nya Bacaleg dari dua Dapil yang membuat Partai Gerindra terancam tak bisa bertarung di dua Dapil lantaran seluruh Bacaleg yang diajukan TMS.   “Kita masih ada waktu untuk mengajukan gugatan, harapan kita pengajuan kita diterima dan gugatan yang kita ajukan nantinya dapat diakomdir, sehingga kita bisa ikut bertarung didua Dapil khususnya DPRD Kabupaten Kaur,” katanya.

Sementara itu, Rapeat Order (RO) Gerindra, Romansyah SKom, sudah berkoordinasi dengan Kantor Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dengan rencana melapornya Gerindra ke Bawaslu. Mereka mempertanyakan teknis pelaporan serta sistem yang harus dilakukan dalam menyampaikan laporan resmi.

“Kami masih sebatas koordinasi, nanti hasilnya kami sampaikan kepada Sekretariat DPC Partai Gerindra, dalam hal ini kami hanya sebagai penghubung, tapi iya Partai Gerindra ingin melaporkan hal ini,” terangnya.

Secara terpisah, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kaur, Repsun Devit R SH, membenarkan kemarin RO Gerindra telah koordinasi terkait dengan rencana pelaporan Partai Gerindra ke Bawaslu. Namun sesuai dengan mekanisme yang ada, dalam hal ini maka yang bisa di terima laporannya yakni dari sekretariat Parpol dalam hal ini dilaporkan langsung oleh pengurus Parpol tingkat kabupaten yakni bisa ketua dan bisa juga sekretaris Parpol yang bersangkutan. “Tadi sudah koordinasi, tapi secara resmi belum menyampaikan laporan,” terangnya.

Ditambahkan, sengketa penetapan DCS dapat ditindaklanjuti hingga batas akhir tadi malam hingga pukul 24.00 WIB. Bila berkas laporan sesuai dengan mekanisme itu sudah disampaikan kepada pihaknya, maka akan dilakukan proses lebih lanjut yakni penelitian berkas. Yang mana dalam penelitian berkas ini tentu nantinya menjadi wewenang dari anggota Bawaslu Kabupaten Kaur yang saat ini masih dalam proses pelantikan di Bawaslu RI.  “Kita sudah koordinasikan hal ini dnegan komisioner Bawaslu, dan kita menunggu laporan resminya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pengumuman DCS KPU Kaur dari Dapil 1 ada 5 Bacaleg yang mengajukan pendaftaran yakni Rustam Efendi ST, Pabin Alhamzi, Zaina, Lasyana dan Abdul Hamid. Namun lantaran berkas Bacaleg perempuan atas nama Zaina dan Lasyana TMS, sehingga seluruh berkas yang diajukan meski MS dinyatakan TMS.

Kondisi yang sama juga terjadi di Dapil 2, ada tiga kandidat yang mendaftar sebagai Bacaleg yakni Yufsir, Supriyati dan Karti. Namun karna berkas Karti TMS, sehingga kedua berkas lain meski MS dinyatakan TMS. Akhirnya Gerindra di dua Dapil itu tak bisa menempatkan Bacalegnya untuk ikut Pileg 2019 mendatang. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait