BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah menetapkan pimpinan Koperasi MS berinisial RM sebagai tersangka dalam kasus pemesanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri. Yakni pemesanan solar nonsubsidi sebanyak 20 ton dari PT Mitra Cahaya Bersaudara (MCB).
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, kembali menambah dan menetapkan seorang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, berinisial SN. Tersangka baru ini berperan sebagai penyalur BBM tersebut kepada para nelayan dan pemesan.
\"Ya memang saat ini kita sudah menetapkan seorang lagi tersangka berinisila SN,\" terang Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono SH melalui Kasubdit Kamneg, AKBP Khaerudin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (14/8).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RM dan berdasarkan hasil penyelidikan serta adanya alat bukti baru yang ditemukan dalam kasus BBM ini. \"Berdasarkan dari keterangan tersangka RM, kita lakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap SN. Dari hasil pemeriksaan itulah terbukti SN ikut terlibat. Proses pendalaman dan penyidikan perkara ini masih terus kita kembangkan,\" tuturnya.
Ia mengatakan, kasus ini terkuak setelah Andre Andrianto selaku Kepala Cabang PT MCB melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polda Bengkulu pada 21 Febuari 2018. \"Laporan korban sejak bulan Febuari yang lalu, dan sejak bulan itulah kita lakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini.
Kebetulan juga tersangka RM juga sedang menjalani perawatan karena sakit, baru sekarang ini RM kita lakukan pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan RM, kita tetapkan tersangka lainnya,\" ucapnya saat ditemui Bengkulu Ekspress.
Kedua tersangka resmi ditahan. Penahanan RM sudah dilakukan sejak Jumat (10/8), sedangkan untuk tersangka SN resmi ditahan sejak Sabtu (11/8).\"Untuk proses penahanan sudah kita lakukan terhadap keduanya, hal itu tidak lain untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka dan agar tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,\" tuturnya.
Dijelaskan Pudyo, kejadian ini berawal pada bulan November 2017. Pengurus Koperasi MS mendatangi PT MCB dalam hal ini diwakili Yogi Adi. Dalam kedatangan itu, pengurus Koperasi MS mau mengontrak BBM jenis solar Industri, dan hal itu disetujui PT MCB. Pada 8 Desember 2017, korban (PT MCB, red) mengirim BBM jenis solar industri tersebut sebanyak 20 ton dengan harga per liternya Rp 8.600. Dengan nilai pembayaran mencapi Rp 172 juta.
Pengiriman minyak pun sudah diterima Koperasi MS tersebut secara utuh, namun saat ditagih pengurus koperasi MS tak kunjung membayar. Merasa menjadi korban penipuan akhirnya pihak PT MCB melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut. Karena dalam kasus ini kerugiannya yang dialami korban atau PT MCB mencapai Rp 172 juta. (529)