42 Koperasi Dibubarkan

Kamis 09-08-2018,16:37 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Setelah melalui berbagai proses, akhirnya Kementerian Koperasi dan UKM membubarkan 42 koperasi yang ada di Kabupaten Kaur. Pembubaran koperasi ini lantaran dianggap tak lagi berjalan alias sudah vakum dan dianggap mati suri. Meski demikian, sampai kemarin Dinas Koperasi UKM dan Perindag (Diskop UKM dan Perindag) Kaur, belum menerbitkan surat pencabutan izin koperasi dan masih akan menggelar rapat lanjutan.

\"Secara resmi memang sudah dibubarkan, namun untuk pemberitahuannya akan kita gelar rapat terlebih dahulu. Setelah itu kita akan sampaikan ke koperasi masing-masing,\" kata Kepala Diskop UKM dan Perindag Kaur, Rohina MSi melalui Kabid Koperasi dan UKM, Bendri Nainggolan, kemarin (8/8).

Dikatakan Bendri, saat ini terdapat 242 koperasi. Sehingga dengan dihapusnya 42 koperasi yang mati suri itu, maka tinggal menyisakan 200 koperasi lagi. Dari jumlah itu 50 persen diantaranya malah kurang aktif dan terkesan enggan menyampaikan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT), apalagi laporan triwulan.

\"Kita rutin menyampaikan pemberitahuan dengan sejumlah koperasi untuk menyampaikan laporan, tujuannya agar kita tahu mereka itu aktif atau tidak dalam organisasinya,\" terangnya.

Ditambahkannya, 42 koperasi yang dinonaktifkan itu terdiri dari 10 koperasi produsen, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan sisanya Koperasi Serba Usaha (KSU). Dijelaskannya pembubaran itu lantaran 42 koperasi sudah berapa tahun terakhir tak lagi aktif dalam berorganisasi. Bukan hanya itu, saat tim melakukan verifikasi di kantor koperasi yang bersangkutan, malah tak ada lagi.  \"Bukan hanya koperasinya yang tak ada, kita juga sudah menemui pengurusnya dan mengaku tak aktif lagi, sehingga kita ajukan penghapusan, dan untuk koperasi yang aktif terus kita lakukan pembinaan rutin,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait