Murman Effendi Cari Keadilan

Kamis 09-08-2018,10:55 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Sidang PK Dimulai

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi pengadaan lahan pabrik semen dengan terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, Rabu (8/8). Persidangan tersebut digelar untuk mencari kebenaran apakah Murman Effendi bersalah atau tidak.

Ditemui di Pengadilan Negeri Bengkulu, Murman mengaku mengutip pasal 263 KUHP ayat 1 bahwa terpidana atau kuasa hukum bisa mengajukan PK terhadap keputusan hukum tetap.

Ia mengajukan PK karena menganggap ada putusan yang melahirkan perbedaan pertimbangan antara putusan Mahkamah Agung (MA) dan pihak Pengawas Daerah proyek tersebut. Pengawas menyatakan tidak ada tindak pidana, karena hanya menyerahkan pembayaran administrasi, tetapi JPU menilai hal tersebut adalah pembayaran ganti rugi tanah, padahal itu adalah pembayaran kompensasi izin yang ingin diambil kembali oleh pemerintah daerah karena izinnya masih panjang.

\"Saya merasa berdasarkan fakta-fakta, bukti yang terungkap di persidangan, putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan,\" ungkap Murman.

Ia berharap putusan PK nanti merupakan putusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang sesungguhnya.  Diketahui, Murman mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 7 tahun menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, Murman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.\"Masalah benar atau tidak, itu ada di pengadilan, kami hanya mencari keadilan terkait perbedaan tersebut,\" tutupnya.

Penasehat Hukum Murman Effendi, Firmauli Silalahi SH MH mengaku, terkait adanya perbedaan tersebut, pihaknya harus menguji kembali fakta di persidangan. Beberapa fakta tersebut yakni soal pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik semen, dimana yang menerima pembayaran di pabrik semen tersebut dinyatakan pengadilan bebas dan tidak bersalah. Sedangkan Murman Effendi selaku pihak yang membayar dinyatakan bersalah.\"Itu poin pertama mengapa kami berkeyakinan bahwa Murman bisa bebas juga,\" kata Silalahi

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu pada saat proses pembayaran, Murman Effendi juga sedang tidak ada di tempat, tetapi sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Bahkan semua proses itu diawasi oleh panitia, baik dari gubernur dan lainnya sehingga harusnya kliennya bisa bebas.\"Itu pertimbangan kami kenapa mengajukan PK, jelas ini menzolimi bagi kami,\" bebernya.

Sidang PK Murman Effendi ini dipimpin oleh Hakim Joner Manik SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Gabriel Siallagan SH MH dan Rahmat SH MH dan dihadiri JPU Kejati Bengkulu, Novita SH MH dan Alman Noveri SH MH. Dalam persidangan tersebut, Hakim Joner Manik SH MH mengabulkan permohonan PK Murman Effendi, tetapi sebelum ditanggapi, pihaknya meminta pembuktian. Murman Effendi menyiapkan setidaknya bukti-bukti mulai dari P1 sampai P17 di dalam 3 buku.

\"Buktinya sudah kami terima dan akan dicocokan dengan salinan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin 13 Agustus 2018 mendatang,\" tutup Joner.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait