PASAR MANNA, BE – Mirzan Bin Masir (45) warga Jalan Sudirman RT 01 Kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna melaporkan Tu warga Jalan H Yasin Kelurahan Pasar Mulia ke Mapolres BS.
Pasalnya pelapor tidak terima atas penyerobotan tanah miliknya yang dilakukan Tu. Apalagi terlapor telah mendirikan bangunan rumah di atas tanahnya itu. Akibat penyerobotan itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta.
Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Pjs Kasi Humas Polres Bripka Sudarminto membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Korban mengetahui kalau terlapor mendirikan rumah itu Desember 2011 lalu, padahal pelapor tidak pernah mengizinkan terlapor membangun rumah. Ditambah lagi kalau pelapor memiliki sertifikat lahan sedangkan terlapor memegang surat keterangan tanah (SKT) di atas tanah yang sama.
Sebelumnya pelapor sudah mengingatkan terlapor untuk meghentikan pembangunan rumah itu, namun terlapor tidak menggubris peringatan itu dengan terus melanjutan pembangunan rumah. \"Saat ini laporan dugaan penyerobotan tanah ini sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim,” ujar Kapolres.(369)