TAIS, Bengkulu Ekspress - Komisi pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Seluma, mulai melakukan verifikasi ulang bukti dukungan terhadap lima orang bakal calon Dewan Perwakilan Daerah(DPD). Sedangkan, 6 orang bakal calon DPD lainnya tidak diverifikasi, karena bukti dukungannya telah memenuhi syarat.
“Tim melakukan verifikasi 10 persen dari bukti dukungan di Kabupaten Seluma. Sekarang tim kita tengah berjalan ke lapangan melakukannya,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Sarjan Efendi SE kepada Bengkulu Ekspress kemarin siang (5/8).
Dari 10 persen dukungan di Kabupaten Seluma, secara acak berjumlah 79 orang .Disisi lain, sekalipun masih terbilang panjang dan cukup lama.
Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Seluma masih menunggu SK pemberhentian selaku ASN, BUMN maupun BUMD yang memastikan dan maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dipastikan penyerahan SK merupakan syarat mutlak pengunduran diri harus sudah di terima pada tanggal 19 September mendatang.
“Penyelenggara negara baik itu ASN, BUMN maupun BUMD harus menyerahkan SK pengunduran diri paling telah 19 September,” tegasnya.
Diharapkan, sebelum di tetapkan sebagai bakal calon tetap oleh KPU. ASN maupun yang bekerja di BUMN maupun BUMD juga harus bisa menyelesaikan pengunduruan diri.
Jika tidak maka dipastikan akan di gugurkan dengan alasan tidak melengkapi berkas.“Kerjasamanya juga kita harapkan bagi mereka yang mencalon terkhusus mereka yang digaji oleh negara maupun daerah,” imbuhnya .(333)