40 Bacaleg Dinyatakan TMS

Sabtu 04-08-2018,11:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress- Setelah dilakukan verifikasi usai perbaikan terhadap Bacaleg yang mendaftar di KPU Rejang Lebong, KPU Rejang Lebong menyatakan ada 40 Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

\"Memang awalnya kita sampaikan ada 27 Bacaleg yang TMS, namun setelah kita verifikasi lagi ternyata ada 40 orang Bacaleg,\" sampai Ketua KPU Rejang Lebong Drs Restu S Wibowo saat dikonfirmasi Jumat (3/8) kemarin.

Dijelaskan Restu, ke-40 Bacaleg tersebut dinyatakan TMS karena hingga batas akhir perbaikan berkas pada 31 Juli kemarin, tidak melakukan perbaikan berkas. Dengan tidak melakukan perbaikan berkas tersebut, maka ke-40 Bacaleg dinyatakan TMS. \"Untuk batas waktu perbaikan sudah selesai, sehingga saat ini tidak bisa dilakukan perbaikan lagi,\" tegas Restu.

Lebih lanjut Restu menjelaskan 40 Bacaleg yang tidak melengkapi berkas tersebut berasal dari 10 Parpol yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dengan rincian 2 orang dari PKB, tiga orang dari Gerindra, 1 orang dari Nasdem, 9 orang dari Garuda, 2 orang dari Berkarya, 10 orang dari PSI, 6 orang dari PAN, 3 orang dari Hanura, 2 orang dari PBB dan 2 orang dari PKPI.

\"Mereka yang TMS ini ada diempat Dapil yang ada di Rejang Lebong, dimana untuk Dapil 1 sebanyak 5 orang, Dapil 2 sebanyak 8 orang, Dapil 3 sebanyak 18 orang dan Dapil 4 sebanyak 9 orang,\" jelas Restu.

Dalam kesempatan tersebut, Restu juga menyampaikan, pada masa perbaikan kemarin ada 9 Parpol yang melakukan penggantian Bacaleg, Dimana jumlah Bacaleg yang diganti tersebut sebanyak 15 orang dengan rincian Gerindra sebanyak 1 orang, Bekarya sebanyak 1 orang, PKS sebanyak 1 orang, Perindo sebanyak 1 orang, PPP sebanyak 1 orang, PAN sebanyak 1 orang, Hanura sebanyak 3 orang, Demokrat sebanyak 4 orang dan PKPI sebanyak 2 orang. \"Dari 40 yang TMS tersebut, ada beberapa Bacaleg merupakan Bacaleg penggantian,\" terang Restu.

Sementara itu, untuk tahapan Pemilu pada Bulan Agustus ini sendir, menurut Restu masa verifikasi berkas hasil perbaikan Bacaleg sendiri akan dilaksanakan hingga tanggal 7 Agustus ini, kemudian tahapan selanjutnya penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 8 hingga 12 Agustus. Kemudian untuk pengumuman DCS sendiri akan dilaksanakan pada 12-21 Agustus. Kemudian pada tanggal 22 sampai 28 Agustus adalah meminta tanggapan masyarakat atas DCS yang telah ditetapkan oleh KPU.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait