Bacaleg Partai Garuda Berkurang

Kamis 02-08-2018,15:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Hingga akhir penutupan penerimaan pengembalian perbaikan syarat dari 247 Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Selasa malam 31/07) pukul 24.00 WIB, kemungkinan jumlah Bacaleg Lebong akan berkurang. Hal ini terlihat pada saat salah satu Parpol, yaitu Partai Garuda yang sebelumnya mendaftarkan 8 orang Bacaleg masing-masing 3 Bacaleg di setiap Dapil. Namun setelah dilakukan verifikasi pihak KPU Lebong diketahui 8 Bacaleg dari Partai Garuda seluruhnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena masih ada persayaratan yang belum dilampirkan dalam pendaftaran.

Ketika mengembalikan berkas perbaikan, didapat hanya ada 3 Bacaleg yang mengembalikan syarat perbaikan. Data didapat, adapun 3 Bacaleg dari Partai Garuda yang mengambalikan yaitu Redhal Fadhli dan Zatria Daraja yang akan bertarung di Dapil I serta Gipsen Vamber yang akan bertarung di dapil III. Sementara 5 Bacaleg sebelumnya yang telah mendaftarkan diri, tidak terlihat mengembalikan berkas.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Shalahuddin al Khidhr SE melalui Devisi Teknis Penyelenggara, Informasi dan Sosialisasi Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa pihaknya mulai kemarin (01/08) hingga tanggal 7 Agustus 2018 ini masih melakukan verifikasi atas berkas yang telah dikembalikan.

“Sehingga kita belum mengetahui secara pasti apakah nantinya Bacaleg akan berkurang atau tetap, sama halnya dengan Bacalag dari Partai Garuda belum dilakukan ferivikasi,” jelasnya, kemarin (01/08).

Barulah setelah dilakukan verifikasi, akan diketahui apakah syarat administrasi yang telah diminta untuk diperbaiki dari masing-masing Bacaleg semuanya dapat dipenuhi atau tidak. Jika mereka memenuhi maka disaptikan akan dimasukan ke Daftar Calon Sementara (DCS).

“Namun jika syarat administrasinya kurang maka dipastikan Bacaleg tersebut kita anggap Tidak memenuhi syarat (TMS),” tutur Yoki.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait