DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan keputusan lanjutan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui rapat paripurna dewan, Jumat (1/2) pagi. Selanjutnya, putusan ini akan diserahkan segera kepada Presiden sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. \"Surat keputusan DPRD terkait usul pemberhentian Bupati (Garut) ke Presiden dengan Nomor 1 Tahun 2013 ditetapkan sejak mulai hari ini,\" ujar Badjuri saat paripurna. Keputusan usul pemberhentian Aceng menindaklanjuti pemakzulan dari Mahkamah Agung (MA) ini disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Mereka dengan suara lantang seluruhnya setuju saat Ketua Dewan meminta pendapat kepada seluruh peserta rapat. \"Surat DPRD ini akan segera dikirimkan kepada Presiden,\" kata Badjuri. Rapat paripurna tindak lanjut usulan pemberhentian oleh dewan ini berlangsung singkat dan berjalan sekitar 20 menit. Setelah pembacaan keputusan di hadapan anggota rapat, keputusan dewan terkait usulan pemberhentian Aceng pun disahkan. Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceng diusulkan pemberhentiannya oleh dewan setelah terbukti melanggar undang-undang dan sumpah janji jabatan. Itu setelah Aceng menikah siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikannya empat hari kemudian.(**)
DPRD Garut Tetapkan Pemakzulan Bupati Aceng
Jumat 01-02-2013,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB