CURUP, Bengkulu Ekspress- Hingga batas akhir waktu perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Rejang Lebong pada Selasa (31/7) malam. Ada 27 Bacaleg dari sejumlah partai di Kabupaten Rejang Lebong yang tak melakukan perbaikan berkas.
\"Hingga batas akhir perbaikan Bacaleg semalam (selasa malam) ada 27 Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan,\" sampai Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo saat dikonfirmasi Selasa (1/8) siang.
Menurut Restu, 27 Bacaleg yang tak melakukan perbaikan tersebut berasal dari 6 partai politik di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu satu orang dari Partai Nasdem dari total 30 Bacaleg yang mereka daftarkan.
Kemudian 6 orang dari PAN dari total 30 Bacaleg yang mereka daftarkan. Selanjutnya 3 orang dari Hanura dari total 30 Bacaleg yang mereka daftarkan, 5 orang dari 21 orang yang didaftarkan Partai Garuda, 2 orang dari PKB dari total yang didaftarkan PKB 30 orang Bacaleg dan 10 orang dari PSI dari 21 Bacaleg yang mereka ajukan.
\"Dengan tidak melakukan perbaikan, maka ke-27 Bacaleg tersebut kita nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,\" tambah Restu.
Lebih lanjut Restu menjelaskan, karena tidak melakukan perbaikan hingga batas waktu tersebut, maka menurut Restu Parpol tidak bisa melakukan penggantian Bacaleg lagi.
Selain itu ia juga menjelaskan dengan adanya Bacaleg yang telah dinyatakan TMS maka nomor yang ada dibawah Bacaleg yang dinyatakan TMS karena tak melakukan perbaikan langsung naik.\"Kalau alasan tidak melakukan perbaikan beragam, salah satunya karena yang bersangkutan melahirkan seperti yang terjadi pada Bacaleg Nasdem yang tak melakukan perbaikan,\" terang Restu.
Dengan adanya 27 Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan berkas tersebut, maka menurut Restu jumlah Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi tersebut sebanyak 385 orang.Sementara itu, untuk langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPU Rejang Lebong yaitu dengan melakukan verifikasi administrasi dari berkas Bacaleg yang masuk ke KPU Rejang Lebong.
Dimana proses verifikasi tersebut akan berlangsung hingga 7 Agustus mendatang. Kemudian tahap selanjutnya sebelum pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) amakan akan dilakukan penyusunan DCS yang akan dilaksanakan dari tanggal 8 sampai 12 Agustus.\"Untuk pengumuman DCS akan kita laksanakan pada tanggal 12 sampai 14 Agustus,\" terang Restu.
Sementara itu, terkait dengan masih ada atau tidaknya Bacaleg eks Napi yang dilarang dalam PKPU, Restu mengaku belum mengetahui pasti. Karena menurut Restu hal tersebut baru akan kelihatan saat proses verifikasi administrasi, dimana menurutnya dalam proses verifikasi administrasi tersebut pihaknya akan mencari bahan dukungan pendukung yaitu dari Polres Rejang Lebong maupun Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.(251)