Banner HONDA

Perkuat Aturan Pengelolaan Limbah, Pemprov Bengkulu Usulkan Raperda Sanitasi

Perkuat Aturan Pengelolaan Limbah, Pemprov Bengkulu Usulkan Raperda Sanitasi

Perkuat Aturan Pengelolaan Limbah, Pemprov Bengkulu Usulkan Raperda Sanitasi ‎--

‎BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi Provinsi Bengkulu. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan sanitasi, terutama penanganan limbah domestik yang membutuhkan tata kelola terarah dan terkoordinasi.

‎‎Usulan tersebut disampaikan melalui nota penjelasan Gubernur Bengkulu dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (19/10). Rapat itu turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.

‎Pengusulan Raperda ini menjadi langkah Pemprov Bengkulu dalam mendorong pengelolaan sanitasi yang lebih terstruktur. Pasalnya, penanganan limbah domestik membutuhkan aturan yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai kebijakan dan melibatkan berbagai sektor terkait.

‎Pengelolaan limbah tersebut mencakup sejumlah sumber, mulai dari rumah sakit, fasilitas pelayanan umum, perusahaan, hingga usaha pengolahan makanan. Tanpa pengaturan yang memadai, penanganan limbah berpotensi tidak berjalan optimal dan dapat berdampak terhadap kebersihan serta kesehatan lingkungan.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelar Job Fit 24 Pejabat Eselon II, Enam Pejabat Juga Dievaluasi

BACA JUGA:Empat Ruas Jalan di Mukomuko Direncanakan Dihotmix, Ini Perkembangan Terbarunya ‎

‎Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan pentingnya pembentukan regulasi daerah sebagai dasar hukum dalam mengatur pengelolaan limbah domestik.

‎‎“Kita perlu membuat regulasinya. Kita harus menyusun Perda yang nantinya menjadi payung hukum dalam pengaturan limbah domestik,” ujar Herwan.

‎Menurutnya, keberadaan regulasi diharapkan dapat menjadi acuan dalam menata sistem pengelolaan sanitasi di Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, penanganan limbah domestik dapat dilakukan secara lebih terarah melalui kebijakan yang memiliki dasar hukum jelas.

‎Selanjutnya, Raperda tersebut akan dibahas bersama DPRD Provinsi Bengkulu sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah. Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk menyusun kebijakan sanitasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.(**)

‎

‎

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait