3 Perangkat Desa Mencaleg

Kamis 02-08-2018,11:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Terkait dengan keikutsertaan perangkat desa dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong mencatat baru ada 3 prangkat desa yang melapor kepada pihaknya. \"Hingga saat ini baru ada tiga perangkat desa yang menyampaikan surat kepada kita terkait dengan keikutsertaan mereka dalam Pileg mendatang,\" sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah SSos Rabu (1/8) kemarin.

Dijelaskan Gunawan, tiga perangkat desa yang sudah melapor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu dua orang Kepala Desa (Kades) dan satu lagi sekretaris Desa. Untuk dua Kades yang akan maju dalam Pileg tersebut adalah Kades Air Lanang dan Kades Air Meles Bawah. Sedangkan sekretaris desa yang akan maju dalam Pileg adalah Sekretaris Desa Kesambe Lama.

Sementara itu, untuk kemungkinan ada perangkat desa yang juga menjadi kontestan Pemilu serentak 2019 mendatang namun belum melapor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, maka menurut Gunawan pihaknya akan melakukan pencocokan data dengan data Bacaleg yang ada di KPU Rejang Lebong.

\"Nanti akan kita lakukan pencocokan dengan data yang ada di KPU, kalau memang masih ada yang menjadi Bacaleg, maka akan kita proses,\" tegas Gunawan.

Dalam kesempatan tersebut, Gunawan kembali menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan memberhentikan perangkat desa yang menjadi kontestan dalam Pileg 2019 mendatang.Pemberhentian perangkat desa yang ikut menjadi Caleg tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015.Dalam proses pemberhentian jabatan prangkat desa sendiri, menurut Gunawan berdasarkan usulan yaitu dari BPD setiap desanya yang diawali dengan rapat BPD, setelah diberhentikan kemudian akan diangkat Pjs Kades.

\"Permohonan pemberhentian perangkat tersebut nantinya akan diajukan kepada Bupati Rejang Lebong, nantinya mengenai pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan bupati,\"sampainya.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait