Wabup: Jangan Ada Lagi!

Rabu 01-08-2018,16:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Ibu Meninggal Melahirkan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur kemarin (31/7) menggelar rapat paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaur dalam Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kaur tahun 2017. Dalam pandangan umum fraksi itu, Pemkab Kaur melalui Wakil Bupati Hj Yulis Sutri Sutri menyampaikan jawaban eksekutif. Beberapa yang menarik diantaranya yakni pandangan dari Fraksi Demokrat yang menyoroti adanya ibu meninggal usai melahirkan di Kecamatan Maje beberapa waktu lalu.

Dimanana Fraksi Demokrat Denny Setiawan SH menilai kematian sang ibu ini salah satu faktornya lantaran tidak adanya bidan yang bermukim di desa itu. Sementara desa itu termasuk dalam kategori terpencil, sehingga membutuhkan waktu yang tak sedikit untuk membawanya ke fasilitas kesehatan.

“Kita berharap kondisi ini jangan sampai terjadi kembali, Pemkab Kaur harusnya mengambil langkah cepat,” kata Denny Setiawan SH, Ketua Fraksi Demokrat, usai mendengarkan jawaban dari Pemkab Kaur terkait dengan pandangan umum yang disampaikannya sehari sebelumnya kemarin (31/7).

Menurut Denny pihaknya tidak hanya membutuhkan jawaban, namun tindakan nyata, apalagi saat ini banyak Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Seharusnya Pemkab Kaur mampu menempatkan sejumlah Bidan PTT sesui dengan tugasnya masing-masing serta tentunya mengutakan daerah yang sulit. Sebab kalau ditempatkan di jalan lintas warga tidka akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Semoga saja dilakukan pembenahan di Dinkes terutama dalam penempatan tenaga kesehatan, sehingga nantinya kejadian serupa tak terjadi kembali,” harapnya.

Sementara itu, Wabup Kaur Hj Yulis Suti Sutri dalam jawabannya menegaskan Pemkab Kaur melalui Dinas Kesehatan dan BKD PSDM akan melakukan penataan dan mengatur penempatan Bidan PTT sesuai dengan kebutuhan desa setempat. Jawaban lain juga disampaikan Wabup terkait dengan pandangan Fraksi Demokrat lain salah satunya mengenai pemberian sanski tegas kepada pejabat yang lalai.

“Soal sanksi Pemkab Kaur akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan tungkat kesalahannya,” ungkap Wabup.

Selain memberikan jawaban terkait dengan pandangan fraksi Demokrat, Wabup juga menyampaikan jawaban terhadap pandangan Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN dan Fraksi Bintang Indonesia Raya. Dimana pada intinya sejumlah angggota DPRD sepakat untuk menerima jawaban yang disampaikan oleh Wabup Kaur terkait dengan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kaur 2017. Selain itu sore kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, juga diselenggarakan rapat paripurna dengan agenda yang berkaitan yakni pendapat Akhir Fraksi-fraksi terkait dengan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kaur 2017. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait