Sengketa Pemilu Diprediksi Usai DCT

Rabu 01-08-2018,09:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara memprediksi laporan sengketa Pemilu masuk ke Panwaslu biasanya setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) biasanya tidak puas dan mereka akan mendaftarkan gugatan ke Panwaslu.

\"Diperkirakan banyak laporan masuk setelah penetapan DCT. Biasanya bacaleg yang tidak terima ditetapkan TMS mendaftarkan gugatan ke Panwaslu,\" jelas Ketua Panwaslu Bengkulu Utara, Tugiran, Selasa (31/7).

Panwaslu mengaku akan terbuka menerima semua gugatan yang berkaitan dengan sengketa Pemilu. Semua laporan akan ditindak lanjuti kemudian diproses sesuai aturan dan mekanisme undang-undang. \"Kewenangan Panwaslu salah satunya adalah menyelesaikan sengketa. Kita akan terbuka menerima laporan sengketa Pemilu,\" imbuh Tugiran.

Sejauh ini, Panwaslu Bengkulu Utara belum mendapatkan laporan terkait sengketa Pemilu 2019, baik dari partai politik (Parpol) maupun dari Bacaleg. Karena memang belum ada keputusan atau berita acara yang merugikan Parpol atau Bacaleg dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara.\"Belum ada satupun laporan masuk ke Panwaslu Bengkulu Utara terkait sengeketa Pemilu,\" pungkas Tugiran.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait