BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu, kembali menuai prestasi dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polda Bengkulu. Kali ini, berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkoba lintas provinsi. Barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 ons asal Pekan Baru berhasil disita dari tangan ketiga tersagka yang berhasil diringkus. EV (20) warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), AP (28) warga asal Kota Bengkulu, dan RE (28) warga asal Kota Bengkulu.
Dari penangkapan tiga orang tersangka tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga kantong besar sabu seharga Rp 12 juta, empat kantong sedang sabu seharga Rp 3,3 juta, tiga paket kecil sabu dengan harga Rp 400 ribu, dua paket ganja kering, 1 unit timbangan elektrik, dan satu pack plastik bening. Sekarang semua tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolda Bengkulu, untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol (Komisaris Besar Polisi) Imam Sachroni melalui Kepala Sub Direktirat (Kasubdit) I Dit Narkoba, Kompol (Komisaris Polisi) Frengky Leo didampingi Ipda (Inspektur Dua) Noprizal, beserta anggota dalam eksposenya, kemarin (29/7), menungkapkan, penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba tersebut, tidak terlepas dari informasi yang didapat dari masyarakat. Berawal dari informasi di kawasan Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Benteng, kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu, dan ganja.
Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP (tempat kejadian perkara). Hingga akhirya ketiga orang tersangka tersebut berhasil dibekuk. Pernangkapan pertama dilakukan terhadap EV. Dari tangan EV ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu yang sudah dibungkus dengan plastik berwarna bening yang ditemukan didalam kantong celana EV sebalah kanan.
“Setelah kita temukan barang bukti tersebut. Tersangka EV langsung kita giring ke Mapolda Bengkulu, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ucap Frengky Leo kemarin (29/7) saat gelar press rilis.
Dan dari hasil pemeriksaan tersangka EV terungkap barang haram tersebut didapatkan juga dari tangan tersangka RE. Penyidik kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap RE akhirnya tersangka RE pun berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu.
Dan dari hasil intograsi dari tersangka RE barang haram tersebut diakuinya didapatkan dari tersangka berinisial AP. Kemudian anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka AP. Hasil dari penggeledahan di rumah AP yang ada di kawasan Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu, anggota pun juga berhasil mengamankan barang bukti 3 kantong besar sabu, dan 4 kantong sedang, serta timbangan dan barang bukti lainnya.
“Pengakuan dari tersangka AP ini, ia mendapatkan narkoba tersebut dari temannya yang saat ini berada di Pekan Baru. Narkoba itu berasal dari Pekan Baru, dan juga ada yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, yang sekarang masih dalam penelusuran kita,” bebernya.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka AP, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara melalui komunikasi telepon seluler. Dan hasil pemeriksaan juga terungkap kurir besar dalam penangkapan ini tersangka AP. Sementara tersangka EV dan RE mendapat narkoba dari AP.
Tersangka AP inilah yang berhubungan langsung dengan para bandar lintas provinsi. Diduga kuat ada hubungan dengan narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu. “Ketiga tersangka ini kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 123 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” demikian ucapnya. (529)