BPJS Kesehatan Perluas Jaringan

Sabtu 28-07-2018,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, Bengkulu Ekspress - BPJS Kesehatan Cabang Curup terus memperluas jaringan untuk mempermudah peserta JKN-KIS dalam mendapat pelayanan kesehatan. Salah satunya dengan melakukan penandatangan MoU dengan Klinik Caesar Sukaraja dan Optik Joeda Curup.

Penandatangan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Curup dengan Klinik Caesar dan Optik Joeda dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Curup yang ada di Jalan Sukowati Curup Jumat (27/7/2018) kemarin.

Penandatangan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara SSi dengan Pimpinan Klinik Caesar Markos Pahlevi SI MM dan Pimpinan Optik Joeda Yoddy Phisagiawan

\"Penandatangan MoU yang kita lakukan hari ini merupakan upaya kita untuk mempermudah peserta kita dalam memperoleh pelayanan kesehatan,\" terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara SSi, usai kegiatan penandatangan MoU Jumat kemarin.

Karena memang menurut Imam, khusus untuk Klinik Caesar, kerjasama yang mereka lakukan memang baru dimulai tahun ini. Sedangkan untuk Optik Joeda sudah mereka lakukan sejak beberapa tahun terakhir.

\"Untuk klinik Caesar kerjasamanya baru kita lakukan hari ini, dengan adanya kerjasama ini, maka peserta JKN-KIS bisa mendapat pelayanan dengan mudah di klinik Caesar,\" papar Imam.

Sementara itu, untuk Optik Joeda sendiri, menurut Imam tak hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong saja, melainkan juga oleh masyarakat Kepahiang dan Lebong.

Dimana untuk bisa mendapatkan pelayanan dari Optik Joeda ini, peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan harus mendapat rujukan dulu dari fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama dengan tujuan dokter spesialis mata di rumah sakit terdekat. Kemudian dari analisa dokter spesialis mata ini, nanti peserta JKN-KIS baru bisa mendatangi Optik Joeda untuk mendapatkan pelayanan pembuatan kacamata.

Hanya saja menurut Imam, saat ini untuk pembuatan kacamata tidak sepenuhnya dicover oleh BPJS Kesehatan. Dimana ketentuan yang bisa dicover BPJS Kesehatan yaitu untuk kelas I sebesar Rp 300 ribu, kemudian kelas II sebesar Rp 200 ribu dan kelas III sebesar Rp 150 ribu. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait