Beli Mobil Online, Rp 45 Juta Melayang

Sabtu 28-07-2018,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Laporan penipuan belanja via online kembali diterima Polda Bengkulu. Kali ini korban bernama Agus (40) warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, yang melapor. Dia membeli mobil secara online, namun ternyata ditipu. Akibat kejadian itu uang miliknya sebesar Rp 45 juta melayang.

\"Saya memilih melaporkan kejadian ini karena tidak ada kejelasan dari terlapor. Bahkan hingga sekarang ini baik nomor ataupun keberadaan terlapor sudah tidak tahu lagi. Makanya saya memilih membawa kasus atau kejadian ini kePolda Bengkulu,\" ucap korban Agus, pada Bengkulu Ekspress kemarin (27/7/2018).

Kejadian itu berawal pada 26 Juli 2018, saat itu korban membuka Youtube tentang penjualan mobil. Di sana ada salah satu situs yang menjual mobil jenis Mitsubishi Pajero Dakar 4X4 tahun 2012 seharga Rp 245 juta, oleh terlapor berinisial AM. Setelah melalui komunikasi yang panjang melalui whatsapp, akhirnya ada kesepakatan antara korban dengan terlapor AM. Saat itu AM meminta kepada korban mentransfer uang tanda jadi atau DP sebesar Rp 45 juta melalui rekening bank BNI. Setelah uang ditransfer oleh korban, hingga sekarang ini mobil tersebut tidak kunjung diterima korban. Bahkan nomor handphone dan whatsapp terlapor sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Korban yang merasa sudah menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bengkulu dengan bukti laporan LP-B/749/VII/ 2018/ Polda Bengkulu. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH membenarkan, jika Polda Bengkulu sudah menerima laporan penipuan dari korban tersebut dan sekarang ini masih ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).

\"Laporan sudah masuk ke kita, saat ini masih kita dalami terus dan kita akan memanggil korban serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait