BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu, kembali berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku yakni, berinsial IS (20) seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Bengkulu dan BG (17) karyawan disalah satu bengkel motor yang ada di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Dari penangkapan tersebut anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu dengan nilai uang Rp 500 ribu, dan 3 Unit Handphone (HP) berbagai merek.
Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, berhasilnya membekuk kedua orang tersangka tersebut, berawal dari tim buru sergap Polsek Ratu Agung yang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa kedua tersangka ini sering melakukan transaksi di kawasan Kelurahan Sawah Lebar. Dari informasi tersebut, anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan penangkapan pada Rabu malam (25/7), yang mana kedua tersangka berhasil yang masih ABG ini berhasil diringkus.
Pada saat penangkapan, kedua tersangka ini sempat mengelak, namun hasil penggeledahan saat itu anggota berhasil menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu. Sehingga kedua tersangka ini tidak dapat mengelak lagi, dan keduanya langsung digirig ke ruang tahanan Polsek Ratu Agung untuk menjalani pemeriksaan.
“Pada saat penggeledahan barang bukti 1 paket sabu ini, berhasil kita temukan tersimpan di bawah tempat duduk tersangka BG. Tanpa peralawan saat itu dari kedua tersangka ini langsung kita amankan,” ucap Kapolsek Ratu Agung Iptu Todo Rio melalui Kanit Reskrim, Ipda Saiful Ahmadi saat ekspos, Kamis (26/7).
Dijelaskannya, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari kedua tersangka ini, tersangka BG mendapat barang haram tersebut dari tersangka IS. Sementara tersangka IS mengaku mendapat barang ini dari IR dan SK yang sekarang masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihaknya. “Yang berhubungan langsung dengan dengan IR dan SK ini adalah tersangka IS. Oleh tersangka IS barang haram tersebut diberikan kepada BG. Bisa dikatakan tersangka IS ini adalah selaku perantara atau kurir jual beli barang haram tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, dijelaskan Kanit Reskrim, sesuai dengan hasil tes urine terhadap tersangka IS positif menggunakan narkoba jenis sabu, sementara tersangka BG postif menggunakan narkoba jenis ganja. Kedua tersangka ini bisa dikatakan selain dari memperjualbelikan juga selaku pemakai barang haram tersebut. “Kedua tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” demikian kata dia. (529)