Jaksa Geledah Kantor Camat

Kamis 26-07-2018,15:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Tim Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, kemarin melakukan penggeledahan di Kantor Camat Maje. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Kedataran Kecamatan Maje. Dimana dalam kasus ini Kajari Kaur telah menahan Kades Kedataran JU, Selasa (24/7). Dalam pengeledahan yang berlangsung tertup selama dua jam, tim penyidik Kejari mencari berkas dokumen berkaitan dengan masalah DD.

“Kita melakukan penggeledahan di Kantor Camat Maje ini untuk mencari alat bukti yang menyangkut dengan penyidikan DD Kedataran, dikarekan penyidik menduga dari kerugian Rp 370 juta itu tidak mungkin dinikmati Kades sendiri,” kata Kajari Kaur, Douglas P Nainggolan SH MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH di sela-sela pengeledahan kantor Camat Maje, kemarin (25/7).

Dari hasil pantuan Bengkulu Ekspress, kemarin (25/7), penggeledahan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kaur, Rizky Musriza, Kasi Intel Poprizal, Kasi BB, Ghufroni, Kasi Datun Budy Marselius dan anggotanya menggunakan baju rompi merah hitam itu, mendapat pendampingan ketat dari anggota Polres Kaur berseragam tersebut sontak mengejutkan pegawai kantor camat Maje. Mereka langsung melakukan pengeledahan ruang Kasi Pemerintahan Burmansyah, setelah melakukan pengeledahan, tim yang berjumlah lebih kurang enam orang itu dan didampingi Camat Maje A Marzuki dan Kasi Pemerintahan melakukan penggeledahan di dalam ruangan tersebut.

Dari ruangan Kasi Pemerintahan itulah mereka mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan satu koper warna hitam. Penggeledahan tersebut berlangsung lebih dari dua jam sejak pukul 10.00 WIB. Juga penyitaan ini disaksikan langsung camat dan Kasi Pemerintahan.

“Kita mengambil dokumen yang kita perlukan, sebagai kelengkapan untuk penyidikan lebih lanjut. Juga barang bukti yang didapatkan akan digunakan untuk memeriksa saksi-saksi dan keterlibatan tersangka lain. Juga pihak-pihak yang ikut menikmati DD ini akan kita periksa juga,” terangnya.

Ditambahkan Kasi, dalam pengusutan dugaan korupsi DD Desa Kedataran sebesar Rp 600 juta tahun 2016 yang digunakan untuk membangun bronjong, TPA dan mable ini dengan menimbulkan kerugian Rp 370 juta, penyidik telah menetakan satu tersangka yakni JU selaku Kades Kedataran. Juga tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi DD 2016 tersebut. “Untuk tersangka baru JU inilah dan tersangka lain, dan yang lainnya masih sebatas saksi dan mudah-mudahan nanti ada tersangka lain,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait