BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tidak terima atas vonis 12 tahun, denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang ppengganti (UP) sebesar Rp 5,9 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadlian Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Terdakwa perkara dugaan koruspi pembangunan jalan Enggano, Lie Eng Jun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Bengkulu. Lie Eng Jun merupakan kuasa direktur PT Gask dan kntraktor pelaksana proyek Jalan Enggano.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Lie Eng Jun, Zainul Idwan SH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (25/7) menuturkan, \"Jika tidak ada aral yang melintang register pernyataan banding akan disampaikan ke PN Tipikor Bengkulu, hari ini, Kamis (26/7).”
Dikatakan Zainul, bahan acuan kliennya mengajukan banding ini, lantaran banyak hal yang dapat meringankan kliennya yang terungkap di persidangan, namun tidak menjadi bahan pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim, dan semua keberatan yang sudah dituangkan ke dalam nota pembelaan pun tidak ada sedikit pun yang menjadi acuan majelis hakim saat membacakan putusan. Dengan putusan 12 tahun penjara ini, jelas kliennya merasa keberatan.
“Dengan vonis 12 tahun dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 5,9 miliar kepada klien kita ini memang terlalu berat ya. Padahal banyak fakta persidangan yang bisa meringankan klien kita,” kata dia.
Dijelaskan Zainul, setelah menyampaikan pemberitahuan pernyataan banding ini ke PN Tipikor nantinya, untuk berkas memori bandingnya disampaikan 7 hari kedepan setelah pemberitahuan ba nding disampaikan ke Pengadilan Negeri. Sekarang masih dalam proses perampungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nuryadin Sucipto SH, MH selaku Ketua JPU perkara tersebut saat dihubungi BE mengungkapkan, tidak mempermasalahkan jika ada salah satu terdakwa yang mengajukan banding terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Sebab, itu merupakan hak terdakwa mengajukan upaya hukum lainnya dalam perkara seperti ini. “Ya silahkan saja kalau mereka mau mengajukan banding, bagaimana memori bandingnya nanti kita lihat saja, kita akan berkordinasi dulu dengan pinpinan kita,” singkat Adi Nuryadin.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Lie Eng Jun terbukti secar sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan Pasal 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,9 Miliar.
Dari tuntutan tersebut majelis hakim memvonis terdakwa Lie Eng Jun pada hari Jumat yang lalu dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 500 Juta subsidair 6 bulan penjara. Dan terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,9 Milar jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita Jaksa dan dilelangkan untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (529)