Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum bersikap resmi terkait status Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus impor sapi. Juru bicara PKS untuk menjawab kasus ini pun konon baru akan diumumkan pada pukul 10.00 WIB nanti. Namun beredar blackberry messengers (BBM) di kalangan internal PKS soal 5 kejanggalan penangkapan Luthfi oleh KPK. Kasus yang menerpa Luthfi Hasan yang merupakan Presiden PKS dan anggota Komisi I DPR tersebut dinilai janggal. Tak pelak ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap Luthfi. Kejanggalan pertama, menurut BBM tersebut, ketika awal berita penangkapan muncul isu di berbagai media bahwa yang ikut ditangkap adalah supir Menteri Pertanian, Suswono. Ternyata bukan dan tidak ada hubungan sedikit pun dengan pejabat-pejabat PKS. Kejanggalan kedua, informasi setelah penangkapan yang mau disuap adalah anggota Komisi IV DPR dari PKS. \"Lalu ternyata sekarang menjadi Lutfhi Hasan Ishaaq yang merupakan anggota Komisi I DPR. Komisi I adalah komisi yang membidangi Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika. Bukan urusan pangan,\" demikian bunyi BBM yang dikutip merdeka.com dan beredar Kamis (31/1). Kejanggalan ketiga, jika berkaitan dengan daging impor, dan tudingannya diarahkan bahwa LHI bisa mengatur Mentan yang notabene kader PKS, jelas salah alamat. Pasalnya Mentan tidak mengatur impor daging. Quota impor daging yang mengatur adalah Kementerian Perdagangan. \"Apakah LHI bisa mengatur Menperindag yang notabene orangnya SBY ?\" Sementara kejanggalan keempat, disebutkan bahwa ada upaya penyuapan. Padahal LHI tidak menerima uang tersebut. Hanya disebutkan bahwa uang itu baru akan diberikan untuk LHI. \"Apakah adil orang yang berupaya mau disuap dijadikan tersangka? Padahal dia bisa jadi tidak tahu ada upaya itu. Dan apalagi tidak menerima uang tersebut.\" Dan, kejanggalan kelima, penetapan tersangka kepada LHI oleh KPK tanpa didahului oleh pemeriksaan. KPK memang bisa langsung menetapkan tersangka terhadap seseorang yang tertangkap basah melakukan transaksi korupsi, namun LHI tidak ada dalam penggerebekan yang dilakukan KPK itu. \"Lalu mengapa tiba-tiba LHI -kurang dari 12 jam- langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada pemeriksaan sebelumnya? Berbeda dengan kasus-kasus lain yang bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun,\" demikian isi BBM yang beredar tersebut.(**)
Beredar BBM 5 Kejanggalan Status Tersangka Luthfi Hasan Ishaaq
Kamis 31-01-2013,22:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,22:03 WIB
Tangguh Bertransformasi di Tengah Fluktuasi PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025
Senin 11-05-2026,12:00 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Revitalisasi Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota, Tunggu Hibah Rampung
Senin 11-05-2026,14:32 WIB
Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Senin 11-05-2026,14:16 WIB
Dana Desa Tahap I di Mukomuko Tuntas Lebih Cepat, Rp18,7 Miliar Mengalir ke 148 Desa
Senin 11-05-2026,12:02 WIB
Pemkot Bengkulu Hidupkan Suasana Malam Kota Lewat Penataan Lampu Stadion
Terkini
Senin 11-05-2026,21:15 WIB
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UNIB Gali Potensi Wisata Desa Taba Lubuk Puding Melalui Kuliah Lapangan
Senin 11-05-2026,19:16 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi Nelayan, 4 Ton BBM Disita
Senin 11-05-2026,19:14 WIB
SPMB Bengkulu 2026 Resmi Diluncurkan, Pemprov Pastikan Gratis dan Transparan
Senin 11-05-2026,19:11 WIB