Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum bersikap resmi terkait status Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus impor sapi. Juru bicara PKS untuk menjawab kasus ini pun konon baru akan diumumkan pada pukul 10.00 WIB nanti. Namun beredar blackberry messengers (BBM) di kalangan internal PKS soal 5 kejanggalan penangkapan Luthfi oleh KPK. Kasus yang menerpa Luthfi Hasan yang merupakan Presiden PKS dan anggota Komisi I DPR tersebut dinilai janggal. Tak pelak ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap Luthfi. Kejanggalan pertama, menurut BBM tersebut, ketika awal berita penangkapan muncul isu di berbagai media bahwa yang ikut ditangkap adalah supir Menteri Pertanian, Suswono. Ternyata bukan dan tidak ada hubungan sedikit pun dengan pejabat-pejabat PKS. Kejanggalan kedua, informasi setelah penangkapan yang mau disuap adalah anggota Komisi IV DPR dari PKS. \"Lalu ternyata sekarang menjadi Lutfhi Hasan Ishaaq yang merupakan anggota Komisi I DPR. Komisi I adalah komisi yang membidangi Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika. Bukan urusan pangan,\" demikian bunyi BBM yang dikutip merdeka.com dan beredar Kamis (31/1). Kejanggalan ketiga, jika berkaitan dengan daging impor, dan tudingannya diarahkan bahwa LHI bisa mengatur Mentan yang notabene kader PKS, jelas salah alamat. Pasalnya Mentan tidak mengatur impor daging. Quota impor daging yang mengatur adalah Kementerian Perdagangan. \"Apakah LHI bisa mengatur Menperindag yang notabene orangnya SBY ?\" Sementara kejanggalan keempat, disebutkan bahwa ada upaya penyuapan. Padahal LHI tidak menerima uang tersebut. Hanya disebutkan bahwa uang itu baru akan diberikan untuk LHI. \"Apakah adil orang yang berupaya mau disuap dijadikan tersangka? Padahal dia bisa jadi tidak tahu ada upaya itu. Dan apalagi tidak menerima uang tersebut.\" Dan, kejanggalan kelima, penetapan tersangka kepada LHI oleh KPK tanpa didahului oleh pemeriksaan. KPK memang bisa langsung menetapkan tersangka terhadap seseorang yang tertangkap basah melakukan transaksi korupsi, namun LHI tidak ada dalam penggerebekan yang dilakukan KPK itu. \"Lalu mengapa tiba-tiba LHI -kurang dari 12 jam- langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada pemeriksaan sebelumnya? Berbeda dengan kasus-kasus lain yang bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun,\" demikian isi BBM yang beredar tersebut.(**)
Beredar BBM 5 Kejanggalan Status Tersangka Luthfi Hasan Ishaaq
Kamis 31-01-2013,22:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,10:02 WIB
Polres Bengkulu Selatan Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pantai Pasar Bawah
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Terkini
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB