Pengunduran Diri PNS Diproses

Rabu 25-07-2018,09:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Salah satu dari 337 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan partai politik (Parpol) lalu, atas nama M Azhari yang akan bertarung di daerah pemilihan (Dapil) 1 dari partai Golkar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hingga saat ini belum mengundurkan diri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, H Guntur Ssos membenarkan jika M Azhari saat ini telah mendaftar sebagai Bacaleg.

“Surat pengunduran diri dari yang bersangkutan sudah kita terima dan saat ini sedang kita proses,” jelasnya, kemarin (24/07).

Sementara itu untuk Bacaleg yang bersetatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintahan Kabupaten Lebong, Guntur mengaku, hingga kemarin dirinya belum menerima adanya TKK yang menyampaikan pengunduran diri karena didaftarkan sebagai Bacaleg.

“Jika memang ada TKK yang mendaftar sebagai Bacaleg, maka mereka juga harus menyampaikan surat pengunduran diri,” ujarnya.

Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggara, Informasi dan Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos membenarkan jika ada Aparatur Sipil Negera (ASN) yang mendaftar atau didaftarkan sebagai Bacaleg, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. “Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD yang terdapat didalam pasal 7,” ucap, Yoki.

Sama halnya jika ada TKK yang juga mendaftar sebagai Bacaleg, juga harus mengundurkan. Dimana siapapun yang selama ini mendapatkan honor atau gaji dari keuangan negara, maka wajib menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengunduran dirinya.“Nanti akan kita lihat dari bacalag sebelum penetapan, apakah ada yang bersetatus TKK atau tidak,” sampainya.

Ditegaskan Yoki, jika nantinya ada ASN ataupun TKK yang mendaftar atau didaftarkan sebagai Bacaleg, maka kewajiban mereka menyerahan SK pengunduran diri mereka paling lama sehari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) atau pada tanggal 21 hingga 23 September 2018 mendatang.“Kita tunggu jika ada PNS atau TKK mendaftar sebagai Bacaleg akan kita tunggu SK, jika tidak diserahkan maka mereka tidak bisa diloloskan sebagai DCT,” tegas Yoki.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait