Kejati Selamatkan Rp 16,5 M
BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menyelamatkan kerugian negara Rp 16,5 miliar, sejak 2013 hingga 2018. Sedangkan yang sudah disetor ke khas negara sebesar Rp 13 miliar, masih menunggu pengembalian dari para tersangka Rp 3,5 miliar. Hal ini diungkapkan Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH, dalam konfrensi pers usai memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-58, kemarin (23/7).
“Untuk tahun 2018 ini ada setidaknya ada 16 tersangka yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut ke pihaknya,” pungkasnya.
Dia menegaskan, Kejati akan fokus dan konsen untuk mengembalikan kerugian negara pada setiap proses pengusutan kasus. Pasalnya, tugas jaksa tidak hanya sebagai penegak hukum saja. Untuk kasus tipikor, yang paling penting adalah pengembalian kerugian negara itu sendiri. \"Tahun lalu, Kejati Bengkulu berhasil memperoleh predikat terbaik ketiga secara nasional dari segi pengentasan kasus-kasus tipikor dan pengembalian kerugian ini,\" ujarnya.
Diungkapkan juga, saat ini, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ditangani kejaksaan mengalami peningkatan. Ada 3 kasus sedang dalam proses penyelidikan (lid), 3 kasus dengan status penyidikan (dik). Kasus tersebut belum termasuk kasus tipikor yang juga ditangani oleh Kejari yang ada di seluruh kabupaten. “Kalau untuk seluruh Kejari se-Provinsi Bengkulu setidaknya ada 20 sampai 25 kasus dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Ditargetkan Kajati kasus-kasus tersebut akan segera diselesaikan pada akhir tahun ini. “Semua kasus harus segera selesai, akhir tahun semuanya sudah harus tuntas,” tegasnya. Sementara itu, Aspidsus Kejakti Bengkulu, Henry Nainggolan SH MH mengatakan, sekarang ini pihaknya masih fokus untuk menuntaskan kasus korupsi yang terjadi beberapa kabupaten. \"Dalam Minggu-minggu ini, kita akan segera tetapkan para tersangkanya dalam kasus itu, yang jelas kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,\" ucapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku korupsi atau koruptor yang masih berkeliaran di Provinsi Bengkulu ini. Tidak ada kata berhenti ataupun selesai, \"Selagi belum ada tersangkanya, kasus korupsi akan dibabat hingga habis. Korupsi harus kita berantas,\" katanya.
Terbaru, kasus korupsi Jalan Enggano yang mana ada 6 orang terpidana yang sudah mendapatkan vonis pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. \"Dalam kasus ini kita pun masih membidik tersangka lainnya,\" bebernya. Selain itu, ia menjelaskan, para pelaku korupsi yang berhasil ditangkap dan diungkap pihaknya akan dituntut dengan tuntutan pidana penjara setinggi-tingginya sesuai bunyi Undang-Undang. sehingga hal itu diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para tersangka koruptor nantinya.
\"Kita akan berikan tuntutan yang berat bagi tersangka yang memakan uang negara dan rakyat yang besarnya mencapai ratusan juta dan miliaran tersebut, karena kejahatan seperti ini sama kejamnya dengan kejahatan lainnya,\" tutupnya.
Sampai saat ini Kejati Bengkulu terus berupaya mengimbau tersangka korupsi yang belum mengembalikan uang kerugian negara. Selain ada kemungkinan tuntutan akan diperberat bagi tersangka yang tidak mengembalikan uang kerugian negara. \"Kejati juga akan menelusuri aset milik tersangka yang bisa digunakan sebagai pengganti uang kerugian negara yang tidak sanggup mereka bayar atau tidak dikembalikan,\" katanya.(529)