DPO Cabul Ditangkap

Sabtu 21-07-2018,12:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress- Sempat melarikan diri dari kejaran kepolisian Polres Lebong selama 1 tahun, seorang kakek berinisial RH (59) warga Kecamatan Lebong Tengah, diduga pelaku pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri sebut saja namanya Bunga (12), akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kabupaten Mukomuko.

Terjadinya pencabulan berawal pada bulan Mei 2017 yang lalu, korban bermain ke rumah pelaku. Pada saat itu, pelaku mengajak korban untuk ikut memancing dan diiyakan korban. Tiba di tempat memancing ikan, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Diduga dipaksa dan dengan ancaman, korban pun terpaksa melayani apa yang diminta pelaku. Setelah menjalankan aksi bejatnya, korban langsung disuruh pulang ke rumahnya oleh pelaku. Karena telah menjadi korban pencabulan, korban pun menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya dan tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lebong.  Mengetahui jika dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku pun melarikan diri ke daerah Kabupaten Mukomuko sehingga Polres Lebong memasukan pelaku ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkan foto pelaku ke seluruh kantor kepolisian.

Ditangkapnya pelaku, ketika Kapolsek Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko IPDA Dilia Pria Firmawan STk, mendapatkan informasi bahwa pelaku yang masuk DPO Polres Lebong berada di wilayah hukum Pondok Suguh, sehingga langsung dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bekerja sebagai buruh harian di salah satu lahan masyarakat sebagai tukang tebas lahan sawit.

Setelah memastikan jika itu benar pelaku, akhirnya pada hari Kamis (19/7) tengah malam sekitar pukul 02.00 WIB Kapolsek Pondok Suguh IPDA Dilia Pria Firmawan STK, langsung memimpin melakukan penangkapan terhadap pelaku ketika berada di kebun dan pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Pondok Suguh untuk diamankan sebelum dijemput anggota Polres Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH Sik melalui Kasat Reskirm Polres Lebong IPDA Teguh Ari Aji Sik, mengatakan setelah berkoordinasi dengan pihak Polsek Pondok Suguh atas penangkapan pelaku, akhirnya anggota PPA Polres Lebong langsung menuju Polsek Pondok Suguh untuk menjemput pelaku.

“Langsung dipimpin Kanit PPA Polres, pelaku kita jemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum,” jelasnya. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait