Mantan Bendahara Pembantu Ditahan

Kamis 19-07-2018,09:50 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Rejang Lebong, Ag tersangka baru dalam kasus OTT Saber Pungli Polres Rejang Lebong tahun 2018 dilimbahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Rabu (18/7) kemarin.Setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Ag yang saat kejadian merupakan bendahara pembantu di Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong langsung ditahan penyidik Kejaksaan Rejang Lebong dan langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup.

\"Untuk tersangka Ag, langsung kita tahan guna mempermudah dalam proses penyidikan,\" sampai Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Edi Utama, SH, MH melalui Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji SH saat dikonfirmas Rabu (18/7) kemarin.

Menurut Galuh, Ag akan ditahan selama 20 hari kedepan sembari pihaknya mempersiapkan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Namun bila nanti berkasnya belum lengkap, maka menurut Galuh pihaknya bisa akan mempepanjang masa penahanan.Dijelaskan Galuh, dalam kasus OTT di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun 2017 lalu, Ag yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Polres Rejang Lebong.

Namun atas saran dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong status Ag yang sudah berpindah tugas ke Kota Pekan Baru tersebut ditingkatkan menjadi tersangka. Menurut Galuh hal tersebut mereka lakukan karena dalam aksi Pungli terhadap tunjangan beban kinerja di Sekretariat Pemkab Rejang Lebong dari Januari hingga November 2017, Ag terlibat karena saat itu Ag ikut memotong tunjangan para ASN di sekretariat Pemkab Rejang Lebong karena disuruh olah atasannya yaitu Rp yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

\"Ag kita sarankan ke penyidik Polres untuk ditetapkan juga sebagai tersangka, karena diindikasikan terlibat, terlebih lagi saat terjadinya OTT, Ag ini yang duluan diamankan penyidik,\" terang Galuh.

Sementara itu, untuk barang bukti yang dalam kasus ini, menurut Galuh sama dengan barang bukti dua tersangka lainnya itu Rp dan Sf. Barang bukti yang diamankan tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp 14,054 juta, mobil dan sejumlah berkas pentingnya lainnya.Sementara itu untuk dua tersangka lain, menurut Galuh saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dimana menurut Galuh saat ini agenda persidangan atas dua tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi.\"Kalau untuk apakah ada tersangka lain atau tidaknya, nanti akan kita lihat berdasarkan fakta persidangan, kalau dalam fakta persidangan ada indikasi tersangka baru maka bisa langsung kita tindaklanjuti,\" demikian Galuh.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait